YOGYAKARTA – Bank Perekonomian Rakyat (BPR) perlu didukung oleh sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dan berdaya saing, memiliki pengetahuan, keterampilan, keahlian, serta sikap kerja yang relevan dengan tugas dan jabatan yang diemban.
Hal ini diungkapkan Kepala Kantor OJK DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta), Eko Yunianto, yang menekankan pentingnya kualitas SDM BPR saat membuka “Pelatihan Tatap Muka Sertifikasi Kompetensi Kerja Direksi dan Komisaris Bank Perekonomian Rakyat (BPR) angkatan IV Tahun 2025” di Kota Yogyakarta pada Kamis, 6 November 2025.
Diketahui, bahwa industri BPR memiliki peran vital sebagai penyedia akses keuangan bagi pelaku usaha dan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, BPR diharapkan mampu bertransformasi menjadi bank yang lincah (agile), adaptif, kontributif, dan tangguh (resilient).
Namun, seiring dengan kompleksitas lingkungan bisnis, risiko dan tantangan yang dihadapi BPR—baik internal maupun eksternal—semakin tinggi.
Eko Yunianto menjelaskan, Pelatihan Tatap Muka Sertifikasi Kompetensi Kerja Direksi dan Komisaris BPR yang diselenggarakan oleh DPD Perbarindo DIY ini merupakan langkah strategis, untuk memastikan calon direksi dan komisaris memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai bisnis dan pengelolaan BPR.
“Bapak dan ibu selaku calon direksi maupun calon komisaris tentunya diharapkan memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai bisnis dan pengelolaan BPR, agar nantinya BPR yang bapak ibu kelola maupun awasi dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan,” ujar Eko Yunianto.
Pelatihan ini akan berlangsung hingga 18 November 2025. Eko Yunianto juga mengapresiasi DPD Perbarindo DIY sebagai mitra resmi DPP Perbarindo yang telah menghadirkan narasumber mumpuni. “Gunakan sebaik-baiknya kesempatan yang baik ini, dan semoga materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik,” pesannya.
Dalam kesempatan tersebut, Eko Yunianto juga menguraikan serangkaian regulasi baru yang telah diterbitkan OJK pasca-terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Beberapa ketentuan kunci yang menjadi acuan bagi industri BPR, antara lain:
- POJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS: Ketentuan ini mengatur kelembagaan BPR secara menyeluruh, termasuk kewajiban wajib sertifikasi kompetensi kerja bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
Aturan ini menggantikan POJK Nomor 44/POJK.03/2015 yang berlaku sebelumnya.
- Level Sertifikasi: Anggota direksi BPR dengan aset kurang dari Rp 300 miliar wajib memiliki sertifikat Level 1. Sementara itu, untuk BPR dengan aset minimal Rp 300 miliar, direksi wajib memiliki sertifikat Level 2. Dewan Komisaris juga wajib memiliki sertifikat kompetensi yang masih berlaku.
- POJK Nomor 9 Tahun 2024: Mengatur secara detail mengenai Penerapan Tata Kelola BPR dan BPRS.
- POJK Nomor 22 Tahun 2023: Menguatkan aspek Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
- POJK Nomor 25/POJK.03/2021: Mengatur Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS. Ketentuan ini menekankan bahwa BPR/BPRS harus memperhatikan kecukupan permodalan dan penerapan manajemen risiko yang efektif saat menyelenggarakan produk lanjutan.
Selain kepatuhan terhadap regulasi di atas, Direksi dan Dewan Komisaris juga harus memahami Penilaian Tingkat Kesehatan BPR yang diatur dalam POJK Nomor 3/POJK.03/2022. Penilaian ini mencakup empat faktor utama: Profil Risiko, Tata Kelola, Rentabilitas, dan Permodalan.
Masih dijelaskan Eko, bahwa DPD Perbarindo DIY sebagai mitra penyelenggara resmi yang telah ditunjuk DPP Perbarindo telah memfasilitasi adanya sertifikasi kompetensi kerja ini dengan mengundang narasumber mumpuni dan teruji di bidangnya.
“Untuk itu, gunakan sebaik-baiknya kesempatan yang baik ini, dan semoga materi yang disampaikan dapat diterima dengan baik,” pungkasnya.






