BPR Minta Dilikuidasi Sukarela, OJK sebut Upaya Konsolidasi Industri

JAKARTA – Sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang memilih untuk mengajukan likuidasi secara sukarela (self-liquidation) akibat keterbatasan modal. Menanggapi tren ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan.

Pada Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Gedung Bank Indonesia (BI), Senin (3/11/2025), Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan, OJK menilai bahwa fenomena tersebut sebagai hal yang wajar dan justru merupakan bagian dari upaya penataan serta konsolidasi industri BPR secara keseluruhan.

“Kami melihatnya bahwa permintaan self-liquidation ini adalah proses yang normal dan justru bagian dari penataan dan konsolidasi industri BPR,” ujar Mahendra

Menurut Mahendra, langkah-langkah konsolidasi ini bertujuan untuk menjadikan industri BPR di Indonesia menjadi lebih efisien dan tangguh dalam menghadapi tantangan bisnis ke depan.

OJK sendiri terus mendorong penguatan industri BPR melalui perbaikan mendasar, baik dari sisi pengaturan maupun pengawasan.

Lebih lanjut, OJK berharap konsolidasi ini dapat memicu pengurus dan pemilik BPR untuk melakukan beberapa langkah, seperti meningkatkan tata kelola yang lebih baik, memperkuat manajemen risiko, dan meningkatkan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Tujuan akhirnya, kata Mahendra, adalah untuk memperkuat kinerja lembaga keuangan mikro tersebut.

Mahendra Siregar juga menegaskan komitmen OJK untuk memastikan bahwa proses self-liquidation ini dilakukan dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah.

“Yang terpenting, dalam proses self-liquidation ini kami akan memastikan tetap mengutamakan perlindungan terhadap nasabah dan memastikan seluruh kewajiban bank diselesaikan dengan baik,” tegasnya.

Sebagai informasi, sepanjang tahun 2025 tercatat sudah ada lima BPR yang dilikuidasi. Dua kasus terbaru terjadi pada bulan Oktober: PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa resmi dilikuidasi pada 31 Oktober 2025, disusul kemudian, pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat dilakukan sepekan sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *