26 BPR/BPRS Bermasalah, LPS: Dalam Setahun 23 Bank Dilikuidasi

JAKARTA – Dalam satu tahun terakhir, total 26 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) telah masuk dalam program penanganan. Dari jumlah tersebut, mayoritas atau 23 bank telah dilikuidasi (ditutup).

Data ini disampaikan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) Triwulan III 2025 di Gedung Bank Indonesia, Jakarta Pusat, Senin (3/11/2025).

“Dalam satu tahun terakhir ini, LPS telah menangani sebanyak 26 BPR dan BPRS yang masuk dalam program penanganan LPS, 23 di antaranya dilikuidasi,” ujar Anggito.

Dari tiga BPR sisanya yang masuk penanganan, lanjut Anggito, satu BPR berhasil diselamatkan melalui mekanisme built-in setelah adanya investor baru yang masuk. Sementara itu, dua bank lainnya masih dalam proses penanganan oleh LPS.

Pada kesempatan yang sama, mantan Wakil Menteri Keuangan ini juga menjelaskan langkah LPS bersama anggota KSSK lainnya dalam mendorong penyesuaian suku bunga perbankan.

LPS berupaya agar perbankan menyesuaikan suku bunga simpanan dengan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI) yang saat ini berada di level 4,75%.

Sejalan dengan penurunan suku bunga acuan BI yang telah terjadi enam kali pada tahun ini, LPS pada September 2025 telah menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps), dari 3,75% menjadi 3,5% untuk simpanan rupiah di bank umum.

Meskipun TBP sudah diturunkan, Anggito mencatat bahwa rata-rata suku bunga simpanan perbankan masih berada di atas TBP.

“Meskipun demikian, rata-rata suku bunga simpanan masih tetap berada di atas TBP, dengan proporsi nasabah yang memperoleh bunga simpanan di atas TBP meningkat dari 13 persen menjadi 32 persen di September 2025,” jelasnya.

Anggito menekankan pentingnya perbankan menyesuaikan bunga simpanan agar tidak melebihi TBP. Hal ini berkaitan langsung dengan perlindungan nasabah.

“Penurunan bunga pinjaman oleh perbankan juga diharapkan terjadi agar ke depan LPS bisa memberikan jaminan terhadap simpanan nasabah. Sebaliknya, jika bunga simpanan perbankan tidak mengalami penyesuaian atau masih bertahan lebih tinggi dibandingkan TBP, LPS tidak bisa menjamin dana nasabah apabila bank bangkrut,” tegas Anggito.

“Untuk itu, kami LPS bersama lembaga KSSK lainnya mendorong perbankan untuk dapat menyesuaikan suku bunga simpanan di tingkat yang lebih wajar,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *