Sinergi Lindungi Debitur UMKM, BPJS Ketenagakerjaan Surakarta Gandeng BPR Bina Sejahtera Insani

SURAKARTA JATENG – Dalam upaya memperluas jangkauan perlindungan sosial bagi pekerja informal, khususnya debitur UMKM, BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Surakarta menggandeng PT BPR Bina Sejahtera Insani untuk berkolaborasi.

Sinergi ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani pada Rabu (22/10/2025), yang dilakukan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surakarta, Teguh Wiyono, dan Direktur Utama BPR Bina Sejahtera Insani, Lay Yosafat Saputro.

Kerja sama ini lebih fokus pada Literasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan sinergi perlindungan bagi para pekerja debitur BPR Bina Sejahtera Insani melalui program BPJamsostek.

Dirut BPR Bina Sejahtera Insani, Lay Yosafat mengatakan, program BPJS Ketenagakerjaan memberikan rasa aman yang signifikan bagi debitur dan keluarga mereka.

“Bagi BPR Binsani, yang membiayai usaha UMKM, kreditnya akan ter-cover apabila terjadi hal-hal tidak terduga yang dialami para pelaku usaha UMKM. Sehingga ahli waris tidak dibebani dengan kewajiban yang harus diselesaikan,” jelasnya, Selasa (28/10/2025).

Dengan kata lain, kata Lay, risiko gagal bayar akibat musibah yang menimpa debitur dapat diminimalisir, sehingga menjaga kelancaran usaha dan kesehatan keuangan BPR.

Teguh Wiyono memaparkan, sinergi ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan di seluruh segmen pekerja, termasuk Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja informal.

“Semua terlindungi ketika terjadi risiko. Para nasabah BPR, yang termasuk pekerja informal, dapat terlindungi minimal dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM),” kata Teguh.

Nasabah, kata dia, juga dapat menambah program Jaminan Hari Tua (JHT). Dengan iuran yang terjangkau, Rp16.800 per bulan untuk dua program minimal, kewajiban nasabah dalam pembayaran angsuran ke BPR diharapkan tetap lancar dan tuntas, meskipun mengalami risiko kerja.

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Seluruh biaya perawatan medis akibat kecelakaan kerja ditanggung BPJS Ketenagakerjaan tanpa batasan.

Jaminan Kematian (JKM): Ahli waris menerima santunan minimal Rp42 juta apabila peserta meninggal dunia.

Teguh Wiyono menegaskan bahwa perlindungan ini adalah wujud dari kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan kemaslahatan pada seluruh pekerja. Ia berharap Penandatanganan PKS ini diikuti oleh BPR-BPR lain di Surakarta untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh bagi semua debitur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *