Lima BPR/BPRS Ditutup Sepanjang 2025: OJK Minta Nasabah Tetap Tenang

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan mencatat sepanjang 2025, terhitung hingga bulan Oktober ini, lima Bank Pembiayaan Rakyat (BPR/BPRS) tercatat telah dicabut izin usahanya.

Kegagalan dalam menyehatkan permodalan dan likuiditas, menjadi penyebab secara umum penutupan tersebut, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023 mengenai pengawasan bank.

Kasus Khusus: BPR Artha Kramat Ditutup Atas Permintaan Pemegang Saham

Kasus penutupan terbaru menimpa PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat, yang izin usahanya resmi dicabut per 14 Oktober 2025. Kasus ini memiliki catatan khusus karena penutupan dilakukan atas permintaan pemegang saham (likuidasi mandiri), bukan karena faktor kegagalan permodalan semata.

OJK menjelaskan bahwa pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025. Alasan utama di balik penutupan ini adalah strategi bisnis grup perusahaan.

“Pencabutan izin usaha BPR Artha Kramat ini dilakukan atas permintaan pemegang saham dengan alasan agar lebih fokus terhadap pengembangan BPR Bumi Sediaguna yang masih dalam satu grup kepemilikan yang sama dengan BPR Artha Kramat,” demikian keterangan resmi OJK, dikutip Minggu (26/10/2025).

Jaminan Keamanan Dana Nasabah

Meskipun tercatat lima BPR/BPRS telah ditutup sepanjang 2025, OJK meminta masyarakat dan nasabah untuk tidak panik.

Otoritas menegaskan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin simpanan nasabah di seluruh bank yang beroperasi di Indonesia, baik bank umum maupun BPR/BPRS. Masyarakat didorong untuk tetap menyimpan dananya di perbankan karena sistem penjaminan simpanan masih berjalan kuat, memastikan uang nasabah aman sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *