Tanjungpinang – Elfin Yudista, terdakwa kasus korupsi penyalahgunaan dana tabungan dan deposito nasabah PD BPR Bestari Tanjungpinang yang merugikan negara mencapai Rp5,9 miliar akhirnya divonis 2 tahun pidana penjara oleh Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri).
Putusan hukuman atas Mantan Direktur Utama PD BPR Bestari Tanjungpinang ini lebih berat setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepri mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hukuman penjara bagi Elfin Yudista diperberat, naik dua kali lipat dari vonis awal 1 tahun menjadi 2 tahun penjara.
Kenaikan vonis ini diputuskan dalam perkara pidana khusus Nomor: 6/PID.SUS-TPK/2025/PT TPG. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PT Kepri yang diketuai oleh Eliwarti, S.H., bersama hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Dr. H. M. Suryadi, mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Tanjungpinang sebelumnya.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 (dua) tahun,” ujar Humas PT Kepri, Proyanto S.H., mengutip putusan banding tersebut.
Selain pidana penjara, hakim juga memutuskan masa tahanan yang telah dijalani Elfin akan dikurangkan dari total hukuman, dan terdakwa tetap ditahan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan, Jauh dari Hukuman Bawahan
Meski hukumannya diperberat, vonis 2 tahun penjara ini masih jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Elfin Yudista selama 8 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Fakta persidangan mengungkap bahwa Elfin Yudista, selaku Direktur Utama, turut mengetahui dan membiarkan praktik korupsi yang dilakukan bawahannya. Ia awalnya dijatuhi hukuman 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan oleh PN Tipikor Tanjungpinang, namun vonis ini dikoreksi oleh PT Kepri.
Kejaksaan juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp242 juta, kendaraan mewah, dan barang elektronik, untuk dirampas menjadi milik negara sebagai pengganti kerugian.
Jika dibandingkan dengan vonis yang diterima Arif Firmansyah, Pejabat Operasional PD BPR Bestari, bawahan Elfin yang menjadi tersangka pertama dalam kasus ini. Arif divonis lebih berat dengan total 13 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi Rp5,7 miliar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Vonis ini terdiri dari 7 tahun penjara untuk korupsi dan 3 tahun penjara tambahan untuk TPPU. Arif juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp5,7 miliar subsider 3 tahun penjara. Sejumlah aset Arif, termasuk uang tunai, kendaraan mewah, dan barang elektronik, telah disita sebagai pengganti kerugian negara.
Meskipun hukuman terhadap Elfin Yudista diperberat menjadi 2 tahun, banyak pihak menilai vonis itu masih lebih ringan dibandingkan perannya dalam kasus yang merugikan negara miliaran rupiah.
Kesenjangan vonis antara atasan dan bawahan dalam kasus kerugian negara miliaran rupiah ini kembali menyoroti komitmen penegakan hukum dalam memberantas korupsi di daerah.