JAKARTA – Ratusan perusahaan gadai ilegal tersebar di berbagai kota di seluruh Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun terus mendesak agar sekitar 230 pegadaian tak berizin tersebut untuk segera mengajukan permohonan izin usaha.
Upaya ini dilakukan OJK sebagai langkah krusial untuk menertibkan industri dan, yang utama, melindungi masyarakat dari praktik merugikan.
Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyatakan bahwa keberadaan gadai ilegal menjadi perhatian serius. OJK berkoordinasi dengan Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) untuk memetakan skalanya.
“Yang ilegal ini, tentu saja menjadi perhatian kita. Kita bekerja sama dengan asosiasi pegadaian, PPGI, untuk mengetahui perkiraan jumlah yang ilegal,” kata Agusman di Jakarta, Senin, 13 Oktober 2025.
Berdasarkan data PPGI, saat ini tercatat ada lebih dari 230 pegadaian ilegal di Indonesia, dan jumlah ini disebut terus bertambah seiring dinamika kondisi ekonomi.
Kendala Penindakan dan Fokus Perlindungan Konsumen
Agusman mengakui adanya kesulitan untuk menindak tegas pegadaian ilegal lantaran perusahaan-perusahaan tersebut tidak terdaftar dan tidak berizin di OJK.
“Kalau dia tidak berizin, tentu saja kita tidak bisa menindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terutama, fokus kita adalah perlindungan konsumen,” tegasnya.
Dengan fokus pada perlindungan konsumen, OJK berharap masyarakat tidak menjadi korban dari praktik pegadaian “abal-abal” yang tidak bertanggung jawab. Perusahaan yang telah berizin wajib mematuhi ketentuan dan memberikan jaminan perlindungan konsumen yang jelas.
“Kalau sudah berizin, tentu saja kami akan fokus pada bagaimana mereka ini secara konsisten sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sekaligus melindungi konsumen secara jelas kalau ada komplain, masyarakat yang dirugikan, (atau) transaksi barang yang dianggap tidak proper,” jelasnya.
Relaksasi Aturan dan Batas Waktu Perizinan
Dalam mendukung upaya penertiban ini, OJK juga mengambil langkah deregulasi untuk mempermudah perusahaan gadai memenuhi persyaratan perizinan.
Kepala Departemen OJK Adief Razali menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), perusahaan diberi waktu transisi selama tiga tahun sejak berdiri untuk mengurus perizinan.
“Diundang-undang P2SK, itu kan ada batasnya tiga tahun transisinya. Jadi nanti jatuh temponya itu di 12 Januari 2026. Tentu OJK akan remind lagi nanti ke perusahaan-perusahaan gadai itu, supaya mereka ajukan izin,” ujar Adief.
Langkah deregulasi yang dilakukan OJK termasuk melonggarkan aspek permodalan. Saat ini, modal minimum telah diturunkan menjadi sekitar Rp2 miliar. Kebijakan ini diharapkan dapat mendukung kelangsungan usaha pegadaian yang lebih luas dan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
“Tentu akan kita deregulasi, kan sekarang sekitar Rp2 miliar modalnya untuk memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan ilegal tadi,” pungkas Adief, menegaskan komitmen OJK dalam menertibkan sektor gadai.