JAKARTA – Investasi Syariah Berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan krusial yang mewajibkan bank syariah memisahkan secara jelas produk investasi dan produk simpanan.
Aturan krusial atau Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah
Pemisahan ini berarti dana yang ditempatkan sebagai investasi di bank syariah, tidak akan masuk dalam skema penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Pemisahan ini didasari oleh amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Konsekuensi Bagi Hasil dan Risiko Murni
Dalam RPOJK itu, dijelaskan bahwa aturan ini dirancang untuk mengembalikan esensi perbankan syariah yang mengedepankan prinsip kesetaraan, kemitraan, bagi hasil, dan risiko secara proporsional.
Selama ini, meski UU Perbankan Syariah telah mengatur keduanya, implementasi produk investasi dan simpanan cenderung serupa dan belum sepenuhnya mencerminkan prinsip bagi hasil dan risiko murni (risk-sharing).
Dalam konteks UU PPSK, dana investasi yang ditempatkan nasabah berdasarkan akad mudharabah atau akad lain yang sejalan dengan prinsip syariah memiliki karakteristik di mana risiko ditanggung sepenuhnya oleh nasabah investor. Hal inilah yang membedakannya secara fundamental dari produk simpanan.
Kewajiban Baru dan Perlindungan Konsumen
Untuk melindungi nasabah dari risiko investasi, RPOJK ini mewajibkan bank syariah melakukan langkah pengamanan kunci:
Penilaian Kesesuaian (Suitability Assessment): Bank wajib menilai kecocokan antara kebutuhan, kemampuan, dan toleransi risiko nasabah investor dengan produk investasi yang ditawarkan.
Prinsip Kehati-hatian dan Pelindungan Konsumen: Bank harus menerapkan prinsip kehati-hatian yang ketat. Penegasan ini sangat penting mengingat risiko produk kini ditanggung nasabah, bukan bank, guna meminimalisir potensi perselisihan.
Fitur Produk Investasi yang Berbeda
RPOJK ini juga mengatur fitur-fitur yang membedakan produk investasi dari simpanan, seperti giro, tabungan, atau deposito:
Akad: Terdapat dua jenis akad—akad penempatan dana investasi dan akad penyaluran dana ke aset produktif bank (berupa pembiayaan atau surat berharga syariah).
Pengelolaan Dana: Dana investasi akan dikelola secara terpisah dari liabilitas bank (off-balance sheet).
Imbal Hasil: Pengembalian investasi berupa imbal hasil yang didasarkan pada keuntungan atau kerugian dari kinerja aset tersebut.
Jangka Waktu: Jangka waktu penempatan dana investasi berlaku hingga jatuh tempo (held to maturity).
Dengan adanya pemisahan tegas dan penerapan prinsip dasar investasi, OJK berharap aturan ini dapat mendorong daya saing dan nilai tambah perbankan syariah, sehingga kontribusinya terhadap perekonomian nasional dapat meningkat.






