JOMBANG – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Jombang, akhirnya disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang, menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan ini disepakati dalam rapat paripurna pada Senin, 15 September 2025.
Bupati Jombang Warsubi, tampak hadir dala rapat parpurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji. Selain Bupati, hadir pula Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran Forkopimda dan kepala OPD setempat.
Catatan Fraksi dan Harapan untuk BPR
Meskipun semua fraksi menyetujui, beberapa di antaranya memberikan catatan penting yang menjadi sorotan. Seluruh fraksi, termasuk Golkar, PPP, PKS, NasDem, PKB, PDI Perjuangan, Gerindra, dan Demokrat, berharap, BPR Jombang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan.
Mereka menekankan agar BPR tidak hanya fokus pada keuntungan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi UMKM, petani, dan pedagang pasar.
Dalam penyampaian pandangan fraksi, secara spesifik, Fraksi PKB menyoroti pentingnya penerapan Good Corporate Governance (GCG) untuk memastikan BPR beroperasi secara profesional dan transparan.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mendorong perusahaan daerah ini agar bertindak cepat dan akurat dalam mendukung koperasi dan UMKM. Fraksi Partai Demokrat juga menyoroti perlunya penguatan permodalan agar BPR mampu bersaing dan meningkatkan layanannya.
Tindak Lanjut dan Inovasi
Setelah semua pendapat fraksi disampaikan, Ketua DPRD Hadi Atmaji langsung mengesahkan Raperda ini. Ia berharap Perda BPR Jombang dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas kesempatan usaha, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Warsubi menyambut baik persetujuan ini dan menegaskan bahwa BPR Bank Jombang akan terus berinovasi. Ia menyebutkan bahwa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari BPR terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.
“Raperda ini disusun sebagai tindak lanjut dari undang-undang dan peraturan terbaru. Dengan adanya Perda ini, peran BPR Bank Jombang akan semakin luas, tidak hanya menyalurkan kredit, tetapi juga menghimpun dana dan menyediakan layanan keuangan inklusif,” jelas Bupati Warsubi.