JAKARTA – Bank Jakarta memberikan respon atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, terkait kasus kredit fiktif yang terjadi di Bank Jakarta Cabang Semarang.
Sebagai informasi, Kejati Jawa Tengah telah menetapkan tiga orang tersangka terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Jakarta Cabang Semarang. Penetapan tersangka ini dilakukan pada Selasa, 9 September 2025, setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyalahgunaan kredit.
Ketiga tersangka yang ditetapkan adalah TW, seorang debitur yang diduga menggunakan dana kredit atas nama enam orang; EYK, Wakil Pimpinan Cabang Bank Jakarta Semarang; dan DBF, seorang Relationship Manager Kredit Retail.
Bank Jakarta Hormati Proses Hukum dan Pastikan Layanan Tetap Normal
Diansir dari siara pers Bank Jakarta, menanggapi penetapan tersangka ini, Bank Jakarta menyatakan bahwa penetapan dan penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang mereka ajukan sendiri.
Bank Jakarta menjelaskan, langkah ini adalah bagian dari komitmen perusahaan untuk menerapkan tata kelola dan transparansi dalam penegakan hukum.
“Bank Jakarta menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan,” kata pihak manajemen dalam siaran pers. Bank Jakarta juga berkomitmen untuk bekerja sama penuh dengan aparat penegak hukum, menyediakan data dan informasi yang relevan untuk kelancaran penyidikan.
Lebih lanjut, Bank Jakarta menegaskan bahwa kasus ini tidak memengaruhi operasional dan layanan perbankan. Seluruh layanan tetap berjalan normal, dana nasabah aman, dan perusahaan tetap fokus melayani kebutuhan masyarakat.
Bank Jakarta juga kembali menekankan komitmennya untuk menjalankan bisnis berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG), integritas, dan kepatuhan hukum. Perusahaan juga terus memperkuat sistem pengendalian internal dan manajemen risiko sebagai bagian dari transformasi berkelanjutan.
Pihak Bank Jakarta berharap semua pihak bisa menghormati proses hukum dan menyerahkan penanganan kasus ini sepenuhnya kepada otoritas yang berwenang.