Upaya Penyelematan Gagal, OJK Cabut Izin BPR Syariah Gayo Perseroda

ACEH TENGAH – Setelah serangkaian upaya penyehatan tidak membuahkan hasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda.

Pencabutan izin operasional BPR Syariah Gayo yang beralamat di Jalan Mahkamah No. 151, Takengon, Kabupaten Aceh Tengah ini sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) OJK Nomor KEP-62/D.03/2025 tanggal 9 September 2025 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Gayo Perseroda.

Kepala OJK Provinsi Aceh, Daddi Peryoga, menjelaskan bahwa pencabutan izin ini adalah langkah pengawasan yang perlu diambil. Berikut adalah kronologi sebelum pencabutan izin:

Pada 4 Desember 2024: OJK menetapkan BPR Syariah Gayo dalam status “Dalam Penyehatan” karena rasio permodalan dan cash ratio yang tidak memadai. Kemuadian pada 14 Agustus 2025, OJK menaikkan status menjadi “Dalam Resolusi” setelah pemegang saham dan pengurus tidak berhasil melakukan perbaikan yang diminta OJK.

Selanjutnya pada 29 Agustus 2025, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk melikuidasi BPR tersebut dan meminta OJK mencabut izin usahanya.

Berdasarkan permintaan LPS tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha BPR Syariah Gayo.

“Pencabutan ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk terus memperkuat industri perbankan serta menjaga kepercayaan masyarakat,” sebut Daddi.

Dengan pencabutan izin ini, LPS akan memulai proses likuidasi dan menjamin simpanan nasabah sesuai dengan undang-undang yang berlaku. OJK mengimbau nasabah BPR Syariah Gayo untuk tidak panik, karena dana mereka dijamin oleh LPS.

Daddy menambahkan, OJK mengimbau kepada nasabah BPR Syariah agar tetap tenang.

“Karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR Syariah dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *