CIREBON – Lagi dan lagi, Bank Perekonomian Rakyat (BPR) harus mengakhiri operasionalnya, lantaran izin usahanya dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kali ini di Cirebon Jawa Barat, OJK mengambil langkah tegas terhadap Perumda BPR Bank Cirebon, yang izin usahanya resmi dicabut, terhitung sejak Senin (9/2). Langkah ini dilakukan dalam upaya memperkuat ekosistem perbankan nasional, dan menjaga kepercayaan masyarakat.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-12/D.03/2026, yang mengakhiri operasional bank yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Lemahwungkuk, Kota Cirebon tersebut.
Kepala OJK Cirebon, Agus Muntholib, mengungkapkan bahwa keputusan pahit ini merupakan buntut dari temuan serius terkait manajemen internal bank. OJK mengidentifikasi adanya pelanggaran terhadap prinsip kehati-hatian, lemahnya manajemen risiko, serta rendahnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami menemukan permasalahan serius pada tata kelola dan integritas pengelolaan yang berdampak signifikan pada kesehatan finansial serta kelangsungan usaha bank,” jelas Agus dalam keterangan resminya, Selasa (10/2).
Pihak otoritas sebenarnya telah mengupayakan berbagai langkah pembinaan sebelum sampai pada tahap penutupan. Berikut adalah lini masa pengawasan yang sempat dilakukan:
2 Agustus 2024: Bank ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Hal ini dipicu oleh rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) yang merosot di bawah 12% dan predikat Tingkat Kesehatan (TKS) yang dinyatakan “Tidak Sehat”.
1 Agustus 2025: Karena tidak ada perbaikan yang memadai, statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK telah memberikan waktu setahun bagi pengurus dan pemegang saham untuk menyuntik modal atau memperbaiki kinerja sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023, namun upaya tersebut gagal.
3 Februari 2025: Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui keputusannya menyatakan tidak akan melakukan penyelamatan terhadap BPR tersebut dan meminta OJK untuk melakukan pencabutan izin usaha.
Meski operasional bank telah dihentikan, OJK mengimbau masyarakat, khususnya para nasabah Perumda BPR Bank Cirebon, untuk tidak panik. Dana simpanan masyarakat dipastikan aman karena dijamin oleh LPS sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2004 yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dengan dicabutnya izin ini, LPS kini mengambil alih peran untuk menjalankan fungsi penjaminan dan memulai proses likuidasi. OJK menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk komitmen mereka dalam menjaga integritas dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan agar tetap stabil dan terpercaya.






