DENPASAR BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Bali. Sedikitnya ada 10 BPR di Bali yang dilikuidasi, sejak LPS resmi beroperasi pada tahun 2005 hingga September 2025.
Bukan tanpa alasan tindakan likuidasi ini diambil, karena likuidasi merupakan instrumen krusial untuk memelihara stabilitas ekosistem perbankan sekaligus memastikan hak-hak nasabah tetap terlindungi.
Statistik Penjaminan Secara Nasional
Dalam agenda diskusi kelompok terpumpun (FGD) bersama jajaran hakim di Kuta, Bali (12/2/2026), Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar, memaparkan data yang lebih luas.
Secara nasional, sebagai potret likuidasi, sejak 2005, tercatat sebanyak 146 BPR dan 1 bank umum telah ditutup, dengan total simpanan mencapai angka Rp3,9 triliun yang tersebar di 500.818 rekening.
Ary menjelaskan, dari total dana tersebut, mayoritas atau sekitar 85,21% (Rp3,4 triliun) dikategorikan sebagai simpanan layak bayar. Namun, terdapat sekitar Rp592,14 miliar (14,8%) yang masuk kategori tidak layak bayar.
“Dari total simpanan tersebut, sekitar Rp3,4 triliun atau 85,21 persen dinyatakan sebagai simpanan layak bayar, sementara Rp592,14 miliar atau 14,8 persen merupakan simpanan tidak layak bayar,” ujar Ary di sela-sela sosialisasi dan diskusi kelompok terpumpun (FGD) LPS bersama Mahkamah Agung serta jajaran hakim di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Denpasar, Kamis (12/2), di Hotel Anvaya Kuta, Kamis (12/2/2026).
Dijelaskannya, bahwa ada kriteria ketat yang harus dipenuhi agar dana nasabah bisa diganti oleh LPS. Simpanan yang ditolak biasanya disebabkan oleh tiga faktor utama:
- Bunga Melebihi Batas: Suku bunga yang diterima nasabah berada di atas tingkat bunga penjaminan yang ditetapkan LPS.
- Tindakan Merugikan: Nasabah terindikasi melakukan praktik yang menyebabkan kondisi bank memburuk.
- Tidak Tercatat: Dana nasabah tidak ditemukan dalam sistem pembukuan bank (transaksi di luar prosedur).
Meski ada penutupan bank, LPS mengimbau agar masyarakat tidak perlu panik. Kehadiran LPS justru bertujuan untuk menjadi jaring pengaman agar kepercayaan publik terhadap industri perbankan—termasuk BPR di daerah—tetap kokoh.
“Selama simpanan memenuhi ketentuan penjaminan, masyarakat tidak perlu merasa cemas jika ada bank yang terpaksa ditutup,” tegas Ary.
Kegiatan sosialisasi yang menggandeng Mahkamah Agung ini diharapkan dapat memperdalam pemahaman publik mengenai batasan maksimal penjaminan dan mekanisme klaim, sehingga masyarakat lebih cerdas dalam menempatkan dananya di lembaga keuangan.






