YOGYAKARTA DIY – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kendari (Perseroda) mendalami implementasi regulasi terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait standar penyelenggaraan teknologi informasi (TI) bagi industri BPR dan BPRS.
Dalam upaya tersebut, BPR Bahteramas Kendari proaktif mengirimkan delegasinya untuk mengikuti workshop Implementasi POJK No. 34 Tahun 2025 dan PADK No. 43/PADK.03/2025 di Yogyakarta pada 12–13 Februari 2026. Langkah strategis ini sekaligus memperkokoh tata kelola TI yang aman dan akuntabel.
Fokus utama dalam workshop ini adalah pengupasan tuntas POJK No. 34 Tahun 2025 serta PADK No. 43/PADK.03/2025. Kedua aturan tersebut menjadi kompas bagi perbankan dalam menyusun standar penerapan sistem TI yang baku, protokol manajemen risiko digital yang ketat, dan penguatan fungsi pengawasan internal berbasis teknologi.
Agar regulasi ini tidak sekadar menjadi dokumen formal, BPR Bahteramas Kendari mengutus tim teknis langsung, yakni Doli Indra Haerudin dan Mahmud Subaena. Keterlibatan mereka memastikan bahwa aspek kebijakan dapat langsung ditransformasikan menjadi kesiapan infrastruktur dan prosedur operasional di lapangan.
Direktur Utama BPR Bahteramas Kendari, Suryaningsih, mengatakan penguatan tata kelola TI menjadi kebutuhan mendesak seiring meningkatnya penggunaan sistem digital di sektor perbankan.
“Regulasi baru ini menjadi panduan penting bagi BPR untuk membangun sistem teknologi informasi yang lebih andal, aman, dan terdokumentasi dengan baik. Kami ingin memastikan kesiapan internal, baik dari sisi SDM maupun sistem,” ujarnya.
Hasil workshop, Suryaningsih menambahkan, akan ditindaklanjuti melalui penyesuaian prosedur dan penguatan pengamanan sistem. Upaya itu sekaligus menjadi bagian dari strategi menjaga kepercayaan nasabah serta meminimalkan risiko digital dalam layanan perbankan.






