30 Bank Tutup sejak 2024: Sektor Perbankan Tetap Dinamis, Berikut Rekapitulasi Pencabutan Izin BPR dan BPRS

JAKARTA – Meskipun tidak semua bank mampu bertahan di tengah ketatnya persaingan dan standar regulasi, namun lanskap industri perbankan di Indonesia bisa dikatakan terus bergerak dinamis.

Diketahui, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap telah mencabut izin usaha sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Langkah ini dilakukan OJK terhitung sejak awal 2024 hingga memasuki periode awal 2026.

Meski fenomena penutupan ini terjadi, masyarakat diimbau untuk tidak panik. Pemerintah melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hadir sebagai jaring pengaman untuk memastikan bahwa hak-hak nasabah, terutama simpanan mereka, tetap terlindungi sesuai mandat undang-undang.

Ketika sebuah bank dinyatakan berhenti beroperasi oleh OJK, tongkat estafet penanganan segera beralih ke LPS. Berikut adalah tahapan yang terjadi di balik layar:

Proses Verifikasi: LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan untuk menentukan kelayakan klaim pembayaran. Proses ini memakan waktu maksimal 90 hari kerja sejak izin bank dicabut.

Sumber Dana: Seluruh pembayaran klaim nasabah sepenuhnya ditanggung oleh dana internal LPS, bukan dari aset bank yang bersangkutan.

Kewajiban Debitur: Bagi nasabah yang memiliki pinjaman, kewajiban cicilan tidak otomatis hapus. Pembayaran tetap harus dilanjutkan melalui koordinasi dengan Tim Likuidasi LPS di kantor bank terkait.

Penting untuk Nasabah: Pastikan simpanan Anda memenuhi syarat 3T (Tercatat dalam pembukuan, bunga Tidak melebihi batas penjaminan, dan Tidak terlibat tindak pidana perbankan). Batas maksimal simpanan yang dijamin adalah Rp2 miliar per nasabah per bank.

Kilas Balik Penutupan Bank (2024–2026)

  1. Gelombang Penutupan Tahun 2024
    Tahun 2024 menjadi periode yang cukup intens dengan total 20 bank yang dicabut izin usahanya. Daftar ini mencakup berbagai wilayah di Indonesia, di antaranya:

BPR Wijaya Kusuma
BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
BPR Usaha Madani Karya Mulia
BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
BPR Purworejo
BPR EDC Cash
BPR Aceh Utara
BPR Sembilan Mutiara
BPR Bali Artha Anugrah
BPRS Saka Dana Mulia
BPR Dananta
BPR Bank Jepara Artha
BPR Lubuk Raya Mandiri
BPR Sumber Artha Waru Agung
BPR Nature Primadana Capital
BPRS Kota Juang (Perseroda)
BPR Duta Niaga
BPR Pakan Rabaa
BPR Kencana
BPR Arfak Indonesia

Penutupan tersebut dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah melalui proses pengawasan oleh otoritas.

Daftar Bank Tutup Tahun 2025
Memasuki 2025, terdapat tujuh bank yang izin usahanya dicabut, yaitu:

BPRS Gebu Prima
BPR Dwicahaya Nusaperkasa
BPR Disky Surya Jaya
BPRS Gayo Perseroda
BPR Nagajayaraya Sentrasentosa
BPR Artha Kramat
BPR Bumi Pendawa Raharja

Proses penutupan tetap mengikuti mekanisme pengawasan ketat, termasuk penilaian tingkat kesehatan dan permodalan bank sebelum keputusan akhir diambil.

Daftar Bank Tutup Tahun 2026
Hingga bulan kedua 2026, OJK telah mencabut izin tiga BPR, yakni:

BPR Suliki Gunung Mas
BPR Prima Master Bank
BPR Bank Cirebon

Sebagai informasi, pencabutan izin PT BPR Suliki Gunung Mas dilakukan berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tanggal 7 Januari 2026. Bank tersebut beralamat di Suliki, Kecamatan Suliki, Kabupaten Lima Puluh Kota, Provinsi Sumatera Barat.

Sementara itu, BPR Prima Master Bank sebelumnya telah ditetapkan dalam status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) pada 20 Desember 2024 karena rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen dan Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.

Pada 19 Desember 2025, statusnya meningkat menjadi bank dalam resolusi (BDR) setelah upaya penyehatan oleh pengurus dan pemegang saham tidak membuahkan hasil.

Sesuai Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, LPS kemudian memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank berdasarkan keputusan tertanggal 21 Januari 2026.

Atas dasar tersebut, LPS meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut, yang kemudian resmi dicabut pada 27 Januari 2026.

Adapun BPR Bank Cirebon yang beralamat di Jalan Talang Nomor 43 Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, dicabut izin usahanya terhitung sejak 9 Februari 2026.

LPS meminta masyarakat untuk tetap tenang dan waspada terhadap oknum yang menjanjikan bantuan pengurusan klaim dengan imbalan tertentu. Seluruh proses klaim di LPS bersifat gratis.

Untuk mengecek status simpanan atau mendapatkan informasi lebih lanjut, nasabah dapat mengunjungi situs resmi LPS atau menghubungi Puslinfo LPS di 021-154.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *