PADANG, SUMBAR – Daftar Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang tumbang di tanah air kembali bertambah. Teranyar, di awal tahun 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatra Barat resmi mencabut izin usaha PT BPR Suliki Gunung Mas yang beroperasi di Kabupaten Limapuluh Kota.
Keputusan sebagai bagian dari langkah bersih-bersih industri keuangan nasional ini, tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2026 tertanggal 7 Januari 2026.
Kepala OJK Sumbar, Roni Nazra, menegaskan bahwa pencabutan izin ini adalah tindakan pengawasan yang krusial demi memperkuat struktur perbankan daerah.
“Langkah ini dilakukan untuk menjaga integritas industri perbankan serta memastikan kepercayaan masyarakat Sumatra Barat terhadap sistem keuangan tetap terjaga,” ujar Roni di Padang, Rabu.
Gagal Menyehatkan Permodalan
Proses pencabutan izin ini merupakan muara dari rangkaian pengawasan panjang yang telah dilakukan OJK:
Maret 2025: BPR Suliki Gunung Mas ditetapkan sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio permodalan (KPMM) berada di bawah standar minimum 12 persen.
Desember 2025: Statusnya ditingkatkan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). OJK menilai pihak pengurus dan pemegang saham tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas meskipun telah diberikan waktu yang cukup sesuai POJK Nomor 28 Tahun 2023.
Karena upaya penyehatan menemui jalan buntu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Nomor 122/ADK3/2025 menetapkan bahwa bank tersebut harus dilikuidasi dan meminta OJK untuk segera mengakhiri izin operasionalnya.
LPS Ambil Alih Proses Likuidasi
Dengan terbitnya surat pencabutan izin ini, seluruh tanggung jawab terkait hak nasabah kini beralih ke LPS. Lembaga ini akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2004 serta UU Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK).
OJK Sumbar memberikan pesan penenang kepada para nasabah PT BPR Suliki Gunung Mas. Masyarakat diminta untuk tidak terpengaruh oleh isu-isu yang tidak jelas sumbernya karena dana mereka dijamin sepenuhnya oleh LPS selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau nasabah untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman resmi dari LPS terkait proses klaim penjaminan simpanan,” pungkas Roni.






