Transformasi, BSI Kini Resmi jadi Bank BUMN Persero

JAKARTA – PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS), secara konstitusional kini resmi menyandang status sebagai Persero.

Langkah transformatif ini didukung perubahan besar pada Anggaran Dasar perusahaan, yang telah mengantongi restu dari Menteri Hukum Republik Indonesia, sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).

Keputusan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0003351.AH.01.02.Tahun 2026 telah mengukuhkan status baru ini, melalui Surat Keputusan tertanggal 23 Januari 2026, yang mengesahkan perubahan Anggaran Dasar PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk.

Berdasarkan pengumuman resmi pihak manajemen PT BRIS pada 26 Januari 2026, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan strategis yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 22 Desember 2025.

Kesepakatan tersebut kemudian diabadikan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 2 tanggal 5 Januari 2026 melalui notaris. Maka, secara administratif, identitas perusahaan kini bertransformasi menjadi PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BRIS).

Dengan efektifnya revisi Anggaran Dasar ini, maka status Persero secara otomatis melekat pada nama perusahaan.

Hal ini ditegaskan Senior Vice President BSI, Wisnu Sunandar dalam keterangan tertulisnya.

Bukan sekadar urusan nama, Wisnu menyatakan bahwa, perubahan ini merupakan Penyesuaian Anggaran Dasar, mencakup beberapa poin krusial yang menyelaraskan langkah BSI dengan standar BUMN.

Penyesuaian tersebut diantaranya:

  • Hak Istimewa Negara: Adanya penambahan hak-hak istimewa pada Saham Seri A Dwiwarna milik pemerintah, sesuai dengan Pasal 4C UU BUMN.
  • Standarisasi Operasional: Penegasan mengenai jangka waktu berdirinya perseroan yang kini mengikuti standar baku perusahaan pelat merah.
  • Tata Kelola Kepemimpinan: Revisi syarat pengangkatan, pengaturan masa jabatan, hingga larangan tegas mengenai rangkap jabatan bagi jajaran Direksi maupun Dewan Komisaris.

Keterangan resmi Senior Vice President BSI, Wisnu Sunandar juga menyebutkan, manajemen memastikan bahwa seluruh perubahan ini telah berlaku efektif sejak turunnya persetujuan dari Menteri Hukum dan telah dilaporkan kepada otoritas pasar modal.

“Langkah ini memperkuat posisi BSI tidak hanya sebagai lembaga keuangan syariah terbesar, tetapi juga sebagai bagian integral dari ekosistem Bank BUMN yang mendukung program pengembangan ekonomi syariah nasional,” tulis keterangan resmi itu.

Dengan pengesahan ini, BSI resmi memantapkan pijakannya sebagai bank syariah milik negara yang menjalankan tata kelola sesuai dengan standar ketat yang diatur dalam regulasi Badan Usaha Milik Negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *