Pastikan Kondisi BPR dan BPRS di Batam Stabil, OJK Tepis Isu Pencabutan Izin Akibat Fraud

BATAM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) memastikan bahwa Isu yang mengaitkan penutupan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) maupun Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) akibat praktik fraud atau kebobrokan manajemen, di sepanjang tahun 2025, tidak benar.

Secara resmi OJK membuat pernyataan membantah rumor yang beredar mengenai penutupan paksa atau pencabutan izin usaha BPR-BPRS di Kota Batam.

Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya, menegaskan bahwa seluruh operasional BPR dan BPRS di wilayah Batam berjalan normal di bawah pengawasan ketat regulator. Hingga tutup tahun 2025, tidak tercatat satu pun lembaga perbankan tersebut yang izinnya dicabut karena pelanggaran fatal.

“Kami mengonfirmasi bahwa selama tahun 2025, tidak ada BPR atau BPRS di Batam yang ditutup karena masalah internal seperti fraud atau manajemen yang lemah. Fokus kami tetap pada pembinaan secara berkelanjutan jika ditemukan indikasi kendala ringan,” ungkap Sinar dalam keterangannya, Sabtu (17/1).

Dalam menjaga stabilitas industri perbankan, OJK Kepri menerapkan sistem Risk Based Supervision (pengawasan berbasis risiko). Metode ini memantau berbagai aspek vital secara komprehensif, mulai dari tata kelola perusahaan (GCG), risiko kredit dan operasional, hingga tingkat likuiditas dan ketahanan modal bank.

Sinar membeberkan proses pemantauan ini dilakukan OJK Kepri melalui dua jalur utama, yakni:

Offsite (Tidak Langsung): Melalui analisis mendalam terhadap laporan berkala yang dikirimkan oleh pihak bank.

Onsite (Langsung): Melakukan inspeksi lapangan secara periodik untuk menguji langsung aktivitas bisnis dan operasional melalui metode sampling.

Jjika muncul potensi masalah, kata Sinar, maka OJK akan bertindak secara proporsional. Langkah yang diambil dimulai dari pembinaan tahap awal hingga peningkatan status pengawasan guna memastikan kesehatan bank dan, yang terpenting, melindungi hak-hak nasabah.

Terkait kekhawatiran masyarakat terhadap tabungan mereka, OJK mengingatkan adanya Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Sesuai regulasi, LPS akan bertindak sebagai jaring pengaman untuk mengembalikan dana nasabah jika suatu saat ada bank yang dicabut izinnya karena gagal disehatkan.

Nasabah hanya perlu memastikan syarat 3T dari LPS terpenuhi:

Tercatat dalam pembukuan bank.

Tingkat bunga tidak melebihi suku bunga penjaminan.

Tidak melakukan tindakan yang merugikan bank (seperti kredit macet).

Selain fungsi pengawasan, OJK Kepri juga gencar melakukan program edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih layanan perbankan. Warga Batam diimbau untuk selalu mengecek legalitas bank di OJK dan tidak mudah tergiur oleh tawaran bunga simpanan yang tidak masuk akal.

“Kami meminta masyarakat untuk selalu menggunakan kanal resmi OJK untuk melakukan verifikasi atau pengaduan. Segera lapor jika menemukan praktik perbankan yang mencurigakan,” tegas Sinar.

Melalui sinergi antara pengawasan ketat dan peningkatan literasi masyarakat, OJK optimis tingkat kepercayaan publik terhadap sektor perbankan di Kepulauan Riau akan terus menguat di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *