SURABAYA – Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur resmi mencabut izin usaha PT BPR Prima Master Bank di Kota Surabaya per tanggal 27 Januari 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini sigap melakukan langkah likuidasi dan penanganan klaim nasabah.
Proses pembersihan aset dan pemenuhan hak-hak nasabah mulai dilakukan oleh bank yang berlokasi di Jalan Jembatan Merah, ini di bawah pengawasan langsung LPS.
LPS memastikan bahwa seluruh simpanan nasabah akan diproses sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Saat ini, tim LPS sedang menjalankan tahap rekonsiliasi dan verifikasi data untuk memastikan validitas simpanan yang akan dibayarkan.
Proses verifikasi data ini dijadwalkan rampung dalam waktu maksimal 90 hari kerja. Mengenai sumber dana, LPS memberikan catatan, bahwa seluruh dana pembayaran klaim ini berasal sepenuhnya dari kas internal LPS, bukan dari aset bank yang bermasalah.
Nasabah dapat mengecek status simpanan mereka secara berkala melalui situs resmi www.lps.go.id atau mendatangi kantor bank terkait setelah pengumuman resmi pembayaran dirilis.
Meskipun operasional perbankan telah dihentikan, kewajiban para debitur tidak serta merta hilang. LPS menegaskan bahwa nasabah yang memiliki pinjaman atau cicilan tetap wajib melakukan pelunasan melalui Tim Likuidasi yang telah ditunjuk di lokasi kantor PT BPR Prima Master Bank.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, memberikan beberapa poin penting agar proses transisi ini berjalan kondusif:
Tetap Tenang: Nasabah diminta tidak terprovokasi oleh isu-isu yang bisa menghambat proses likuidasi.
Waspada Penipuan: Jangan mempercayai oknum yang menjanjikan bantuan pencairan dana dengan meminta imbalan atau biaya tertentu. Seluruh proses klaim LPS bersifat transparan dan bebas biaya.
Syarat 3T: Sebagai edukasi berkelanjutan, Jimmy mengingatkan agar simpanan dijamin LPS, nasabah harus memenuhi kriteria 3T: Tercatat di pembukuan bank, Tingkat bunga tidak melebihi ketentuan LPS, dan Tidak merugikan bank (tidak terlibat tindak pidana perbankan).
LPS menegaskan bahwa kejadian yang menimpa BPR Prima Master Bank tidak mencerminkan kondisi perbankan nasional secara umum. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu menyimpan uang di bank (baik BPR, BPRS, maupun Bank Umum), karena sistem penjaminan LPS tetap berdiri kokoh untuk melindungi dana nasabah di seluruh Indonesia.
LPS memberikan kontak layanan info bila ada nasabah yang memiliki pertanyaan spesifik mengenai klaim atau proses likuidasi ini. Nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di nomor 021-154.






