ACEH TIMUR — Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky mengambil langkah konkret di tengah upaya pemulihan pascabanjir besar yang melanda Aceh Timu.
Langkah untuk meringankan tekanan finansial yang menghimpit warganya tersebut, adalah dengan mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit sementara.
Secara resmi, Pemerintah Kabupaten Aceh Timur telah melayangkan permohonan penangguhan pembayaran kredit itu kepada seluruh jajaran perbankan, perusahaan pembiayaan (leasing), hingga lembaga keuangan non-bank di wilayah setempat.
Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Iskandar mengungkapkan bahwa keputusan tersebut lahir setelah dirinya turun langsung ke lapangan untuk meninjau kondisi masyarakat. Di sana, ia menyerap aspirasi dan keluh kesah warga yang mengaku tercekik kewajiban cicilan di saat mereka baru saja kehilangan harta benda akibat terjangan banjir.
“Kami secara resmi telah mengajukan permintaan penangguhan pembayaran kredit melalui surat pemerintahan,” ujar Al-Farlaky saat memberikan keterangan kepada awak media pada Kamis (15/1/2026).
Surat dengan nomor 581/237 tersebut ditandatangani pada Rabu, 14 Januari 2026. Dalam keterangannya, Bupati menjelaskan bahwa kondisi ekonomi masyarakat terdampak saat ini sedang berada di titik terendah. Memaksa mereka untuk tetap memenuhi kewajiban cicilan di tengah masa pemulihan dianggap sebagai langkah yang kurang tepat dan memberatkan.
“Pasca-bencana ini, banyak warga yang belum mampu kembali ke kondisi ekonomi normal, apalagi untuk memenuhi cicilan. Penangguhan ini kami ajukan murni sebagai bentuk empati dan pertimbangan kemanusiaan terhadap mereka yang kehilangan segalanya,” tambahnya.
Bupati juga menekankan agar pihak lembaga keuangan memberikan prioritas khusus kepada warga yang benar-benar terdampak langsung oleh banjir. Guna memastikan kebijakan ini mendapat dukungan luas, surat permohonan tersebut juga telah ditembuskan kepada Penjabat Gubernur Aceh dan Ketua DPR Aceh sebagai bentuk koordinasi lintas instansi.






