JAKARTA – Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) menyoroti langkah pemerintah yang berencana menarik dana dari sistem perbankan kembali, yang dinilai memicu kekhawatiran di kalangan pelaku dunia usaha.
Hipmi juga menilai, bahwa kebijakan tersebut berisiko menghambat penyaluran kredit, khususnya bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sangat bergantung pada ketersediaan likuiditas bank.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Purbaya Yudhi Sadewa menarik kembali dana nganggur pemerintah Rp75 triliun yang sebelumnya ia tempatkan di sejumlah bank BUMN.
Penarikan kembali dana pemerintah itu, kata Menkeu, untuk membiayai belanja rutin kementerian dan lembaga. Ia menegaskan, dana tersebut tidak ditahan, melainkan langsung digunakan kembali agar tetap beredar di perekonomian.
“Itu buat belanja rutin. Buat belanja rutin kementerian/lembaga. Jadi saya tarik seperti ditarik dari sistem, tapi langsung dibelanjain lagi, jadi langsung masuk ke sistem perekonomian,” kata Purbaya, Jumat (2/1).
Menanggapi kebijakan ini, Sekretaris Jenderal Hipmi, Anggawira, menyatakan bahwa rencana penarikan dana mencapai Rp75 triliun tersebut, bukan sekadar persoalan teknis pembiayaan belanja negara.
Dalam keterangan resminya Anggawira menyebutkan, dana pemerintah di bank memiliki fungsi vital sebagai mesin penggerak pembiayaan sektor riil.
“Likuiditas perbankan itu bersifat dinamis. Jika ditarik secara masif, kapasitas bank untuk menyalurkan pinjaman otomatis akan tertekan. Risiko terbesarnya adalah perbankan akan mengambil posisi aman, dan pihak yang pertama kali merasakan dampaknya adalah para pelaku UMKM,” ungkap Anggawira.
Anggawira menggarisbawahi kekhawatiran Hipmi terkait potensi munculnya fenomena crowding-out. Kondisi ini terjadi ketika negara menyerap likuiditas perbankan untuk membiayai pengeluarannya, sehingga sektor swasta terpaksa berebut sumber pendanaan yang jumlahnya semakin menipis.
Menurutnya, jika bank mulai bersikap defensif, sektor produktif terancam kehilangan akses permodalan. Padahal, UMKM merupakan pilar utama dalam penyerapan lapangan kerja dan stabilitas ekonomi di daerah.
“Prinsipnya, belanja negara harus menjadi mesin penguat ekonomi, bukan justru memarginalkan peran swasta. Apabila kualitas belanja tersebut tidak terukur dan gagal mendorong aktivitas ekonomi riil, maka beban risiko justru berpindah ke pundak para pengusaha,” tambah Anggawira.
Ia menyampaikan, Hipmi tegas menilai bahwa penarikan dana dari perbankan hanya bisa dianggap sebagai stimulus jika pemerintah mampu merealisasikan belanja secara cepat dan tepat sasaran.
Tanpa adanya efek berganda (multiplier effect) yang jelas, kebijakan ini dikhawatirkan hanya akan menambah beban di tengah upaya penguatan dunia usaha.
Sebagai penutup, Hipmi mendesak pemerintah untuk lebih cermat dalam menyusun strategi pembiayaan APBN. Hal ini penting dilakukan guna menjaga keseimbangan antara kebutuhan anggaran negara tanpa mengorbankan stabilitas perbankan serta akses kredit bagi sektor-sektor produktif.






