Bantah Dugaan Penggelapan, BPR Sembada Berikan Klarifikasi Terkait Dana PT ALS

KARAWANG – BPR Multi Sembada Dana (BPR Sembada) memberikan klarifikasi menanggapi laporan PT Aditya Laksana Sejahtera (ALS) mengenai ketidakjelasan dana simpanan

Melalui kuasa hukumnya dari ATP Law Firm, selain menegaskan tidak pernah melakukan penggelapan dana milik PT ALS sebagaimana yang dituduhkan, BPR Sembada juga menyatakan bahwa dana miliaran rupiah yang dipersoalkan bukanlah dana milik PT ALS.

Dana tersebut adalah marginal deposit yang berfungsi sebagai jaminan atas pencairan kredit nasabah.

Warisan Managemen Lama
Kuasa hukum BPR Sembada memaparkan bahwa dana tersebut terikat pada Perjanjian Kerja Sama (PKS) penyaluran kredit tahun 2011 dan addendum 2012. Rentang waktu ini jauh sebelum BPR Sembada diakuisisi oleh pemegang saham baru pada Januari 2022.

Berdasarkan akta peralihan perusahaan, kewajiban-kewajiban lama dari manajemen sebelumnya tidak dialihkan kepada pemegang saham saat ini.

Lebih lanjut, deposito atas nama PT ALS tersebut merupakan jaminan untuk kredit pemilik kios dan lapak di Pasar Cikampek I. Peruntukannya pun terbatas, yakni untuk biaya pengurusan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan penyelesaian kredit macet yang menjadi tanggung jawab PT ALS.

Kendala Pencairan dan Kerugian Bank
Hingga kini, dana tersebut belum dapat dicairkan karena SHGB induk Pasar Cikampek I belum diterbitkan, sehingga PT ALS dinilai belum memenuhi kewajibannya. Di sisi lain, BPR Sembada justru mengalami kerugian sekitar Rp14 miliar akibat macetnya 79% rekening pinjaman di pasar tersebut.

“PT ALS sebenarnya tidak memiliki rekening tabungan di bank kami. Mutasi yang dipermasalahkan adalah deposito sebagai jaminan kredit, di mana sebagian sudah dicairkan oleh mereka pada 2011–2012. Adapun empat bilyet yang masih aktif sudah berada di tangan PT ALS,” tulis tim kuasa hukum dalam keterangannya.

LAPS OJK Tutup Pengaduan PT ALS
Upaya penyelesaian masalah sejatinya telah ditempuh melalui jalur mediasi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). BPR Sembada telah proaktif mengajukan mediasi pada Juli 2025 dan melengkapi seluruh berkas pendukung.

Proses tersebut berlanjut ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Namun, pada 30 September 2025, LAPS secara resmi menolak pengaduan PT ALS dan menutup kasus tersebut. Keputusan ini diambil karena sengketa yang diajukan tidak memenuhi kriteria sesuai regulasi POJK 61/2020.

Klarifikasi resmi yang dirilis oleh Adriansyah Tiawarman K & Partners Law Firm ini diharapkan dapat meluruskan informasi yang beredar di publik dan menegakkan fakta hukum yang sebenarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *