Alarm Kredit Macet BPR BKK di Jateng: NPL Tembus Dua Digit, Komisi C DPRD Desak Perbaikan

SEMARANG JATENG – DPRD Provinsi Jawa Tengah menyoroti kinerja keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sektor perbankan.

Dalam rapat monitoring yang digelar Rabu (7/1/2026), Komisi C DPRD Provinsi Jateng menemukan fakta mengkhawatirkan terkait tingginya angka kredit macet atau Non-Performing Loans (NPL) yang melanda sejumlah BPR BKK.

Di Kudus misalnya, PT BPR BKK Kudus (Perseroda) melaporkan rasio NPL yang menyentuh angka 12,89% sepanjang tahun 2025. Angka ini jauh di atas batas sehat perbankan.

Direktur Utama BPR BKK Kudus, Noor Mastiko, mengakui bahwa pihaknya memang belum melakukan langkah drastis untuk memangkas angka tersebut.

“Selama tiga tahun terakhir, kami belum melakukan penghapusan (write-off), sehingga tumpukan kredit macetnya tinggi. Strategi kami pun tidak agresif dalam penyaluran kredit besar, melainkan lebih fokus pada segmen kecil,” jelas Noor di hadapan anggota dewan.

Fenomena Merata di Jawa Tengah Kondisi serupa terjadi di BPR BKK Jepara. Sang Direktur Utama, Basri, blak-blakan menyebut rasio NPL di wilayahnya bahkan lebih tinggi, yakni mencapai 15%. Menurutnya, lonjakan ini adalah dampak pasca-berakhirnya kebijakan relaksasi kredit dari pemerintah.

“Posisi debitur kini kembali normal setelah masa relaksasi usai. Faktanya, tingginya NPL ini bukan hanya di Kudus atau Jepara, rata-rata BPR BKK memang sudah berada di angka dua digit,” ungkap Basri.

Menanggapi pengakuan jujur dari para pimpinan BUMD tersebut, Sekretaris Komisi C DPRD Jateng, Anton Lami Suhadi, memberikan apresiasi atas keterbukaan kinerja mereka. Meski demikian, ia memberikan catatan keras agar masalah ini tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Kami tetap mendesak agar BPR BKK Kudus dan Jepara segera mencari solusi konkret menekan NPL. Kredit macet ini harus segera ditangani supaya tidak menjadi beban yang terus menumpuk dari tahun ke tahun,” tegas Anton.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *