Menteri UMKM: Masalah “Distrust” Perbankan Jadi Penghambat KUR Tanpa Agunan

JAKARTA — Faktor ketidakpercayaan (distrust) oknum petugas bank terhadap para debitur mikro, menjadi penyebab masih maraknya permintaan jaminan (agunan) oleh perbankan untuk pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) di bawah Rp100 juta.

Hal ini diungkapkan Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, yang menegaskan, alasan utama masih adanya praktik permintaan agunan dari perbankan untuk pinjaman kredit usaha rakyat plafon di bawah Rp100 juta, kendala utamanya bukan terletak pada regulasi.

Menurut Maman, para petugas di lapangan sering kali merasa cemas terkait kemampuan pelaku usaha dalam melunasi pinjaman tanpa jaminan fisik. Kecemasan ini mencakup penilaian terhadap karakter, kedisiplinan, hingga keberlanjutan bisnis pemohon.

“Faktor dominannya adalah ketidakpercayaan petugas bank di daerah terhadap pengaju kredit. Itu poin utamanya,” ujar Maman saat berada di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).

Secara aturan, Maman menjelaskan bahwa KUR seharusnya hanya dinilai berdasarkan kelayakan usaha, bukan agunan fisik. Namun, ia menyadari realitas di lapangan menunjukkan perbankan cenderung sangat berhati-hati demi menghindari risiko kredit macet.

Sebagai jalan keluar, Menteri UMKM menyarankan agar penyaluran kredit dilakukan secara gradual atau bertahap. Jika bank masih ragu, pinjaman tidak harus langsung cair dalam jumlah maksimal.

Maman membeberkan sejumlah langkah yang perlu dilakukan perbankan, diantaranya:

  • Membangun Rekam Jejak: Mulai dari nominal kecil untuk melihat kedisiplinan debitur.
  • Kenaikan Proporsional: Pinjaman bisa ditingkatkan secara perlahan (misalnya dari Rp20 juta ke Rp30 juta) seiring tumbuhnya kepercayaan.

Ia juga mengingatkan pelaku usaha mikro agar tidak terburu-buru mengajukan plafon besar jika fundamental usahanya belum kuat, guna memperkecil risiko gagal bayar.

Merespons banyaknya keluhan dari pelaku UMKM terkait syarat agunan ilegal ini, Menteri Maman berkomitmen untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 44 bank penyalur. Langkah spontan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran KUR di lapangan benar-benar bersih dari praktik permintaan jaminan yang menyalahi aturan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *