DPRD Jateng: Konsolidasi 33 BPR BKK Menuju Penguatan Ekonomi Rakyat Jawa Tengah

BREBES – Uji publik Raperda Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Satu Jawa Tengah, kini sedang dimatangkan.

Langkah strategis yang ditempuh Komisi C DPRD Jawa Tengah ini diambil, atas kesadaran kolektif bahwa BPR adalah instrumen krusial dalam menyokong ekonomi kerakyatan, terutama sebagai penyedia akses permodalan bagi UMKM dan masyarakat di pelosok desa.

Ketua Fraksi PPP yang juga anggota Komisi C DPRD Jateng, Muhammad Naryono, menjelaskan bahwa penggabungan (merger) 33 BPR BKK di seluruh Jawa Tengah merupakan sebuah terobosan besar.

Naryono memaparkan beberapa poin penting terkait konsolidasi ini

Menurut dia, jika penggabungan 33 BOR BKK tersebut berhasil, maka total aset diprediksi menembus mencapai angka Rp12 triliun.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini selaras dengan UU No. 4 Tahun 2023 (UU P2SK) dan POJK No. 7 Tahun 2024 yang mewajibkan konsolidasi bagi BPR dengan kepemilikan saham yang sama. Sistem satu manajemen ini, dipastikan akan jauh lebih efisien dibandingkan pola lama.

Naryono menegaskan bahwa konsolidasi ini tidak akan menjauhkan layanan dari masyarakat. Alih-alih menghapus peran di daerah, eksistensi BPR justru diperkuat.

Melalui Raperda ini, kehadiran layanan perbankan tetap dijamin lewat kantor wilayah, kantor cabang, hingga kantor kas yang tersebar, sehingga akses keuangan tetap terjamin.

“Raperda ini menjadi fondasi bagi penerapan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, mandiri, dan berkeadilan,” tegas Naryono.

Lebih jauh ia berharap transformasi ini menjadi pintu masuk bagi terbentuknya Bank Syariah Jateng. Mengingat dinamika sektor keuangan saat ini, inovasi berbasis syariah kian diminati oleh nasabah dan dipandang sebagai peluang usaha yang sehat di masa depan.

Berbeda dengan sistem konvensional, konsep syariah yang akan diusung mengedepankan:

Prinsip Keadilan: Menghapus sistem riba (bunga) dan menggantinya dengan skema bagi hasil (mudharabah/musyarakah), jual beli (murabahah), atau sewa (ijarah).

Kepatuhan Syariat: Berlandaskan Al-Qur’an, Hadits, serta fatwa DSN-MUI untuk menghindari ketidakpastian (gharar) dan perjudian (maysir).

Fungsi Sosial: Bertindak sebagai baitul mal yang mengelola zakat, infak, sedekah, dan wakaf demi kemaslahatan umat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *