Tindak Lanjut Rekomendasi BPK, Pemkot Bekasi Siapkan Perda Tunggal Penyertaan Modal Lima BUMD

BEKASI KOTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti belum adanya payung hukum khusus mengenai penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Untuk itu, bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Pemkot saat ini mengakselerasi pembentukan regulasi baru terkait penyertaan modal bagi lima BUMD yang ada di Kota Bekasi.

Regulasi baru tersebut akan diintegrasikan dalam perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Saat ini, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut telah memasuki tahap ekspos Naskah Akademik (NA) yang disusun oleh Universitas Bina Nusantara Bekasi.

Hal tersebut dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, usai rapat di Kantor DPRD Kota Bekasi, Rabu (5/11/2025).

“Tadi [tim penyusun] sudah memaparkan perihal penggabungan lima BUMD di Kota Bekasi menjadi satu Raperda, dan juga tentunya perencanaan sebanyak lima tahun,” ujar Dariyanto

Keputusan menggabungkan lima BUMD ke dalam satu Perda disepakati oleh Asisten Daerah (Asda) II Inayatulah dan Kabag Ekonomi Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo. Tujuannya adalah untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam pembahasan serta pengawasan (monitoring) BUMD.

Dariyanto menambahkan bahwa Raperda ini dianggap sebagai Perda baru.

“Pada prinsipnya ini adalah Perda baru, karena penyertaan modal sebelumnya belum masuk dalam Perda, apalagi ini kita lebur dalam satu Perda BUMD-nya,” tegasnya.

Asisten Daerah II Setda Kota Bekasi, Inayatullah, membenarkan bahwa proses penyusunan naskah akademik sedang dalam tahap pembahasan intensif bersama Bapemperda DPRD.

“Alhamdulillah dari Pemerintah Kota Bekasi sore ini kita sudah melakukan ekspos terkait naskah akademik. Prosesnya masih dalam tahap pengajuan, dan Insyaallah kita percepat agar Perda tentang penyertaan modal BUMD ini bisa selesai tahun ini,” kata Inayatullah.

Ia berharap, Perda baru ini dapat rampung paling lambat pada November 2025, sebelum paripurna APBD 2026.

Kepala Bagian Perekonomian Setda Kota Bekasi, Chondro Wibhowo Mahartoyo Sukmo, menegaskan urgensi penyelesaian regulasi ini untuk menghindari temuan BPK di masa mendatang.

“Seperti yang sudah disampaikan, agar nanti penyertaan modal pemerintah daerah kepada BUMD di 2026 dan seterusnya itu sudah memiliki dasar hukum yang memadai, tidak lagi menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK,” terangnya.

Mengenai penggabungan BUMD yang memiliki bidang usaha berbeda, Chondro memastikan bahwa penyertaan modal untuk masing-masing BUMD akan tetap dikaji secara detail melalui rencana bisnis dan analisis investasi yang spesifik.

“Harapannya, nanti Perda ini bisa selesai dan BUMD bisa maju sebagai penggerak perekonomian daerah dan sebagai salah satu penunjang kemandirian fiskal daerah,” tutupnya, menekankan bahwa Perda ini akan memberikan kepastian hukum dan kepastian bisnis bagi pengembangan usaha BUMD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *