JAKARTA – Platform investasi emas digital syariah terkemuka, ShariaCoin, mengumumkan pencapaian kinerja yang sangat positif sepanjang Triwulan III (Juli-September) tahun 2025.
Total volume transaksi emas digital yang berhasil dicatatkan perusahaan mencapai 3,13 kilogram, setara dengan nilai transaksi fantastis senilai Rp 6,05 miliar.Kinerja Mengilap Bulan September, Tembus Rp 3,15 Miliar.
Puncak performa terjadi pada bulan September 2025, ShariaCoin mencatatkan rekor bulanan dengan total transaksi mencapai Rp 3,15 miliar atau setara 1,58 kg emas digital.Kenaikan signifikan ini dipicu oleh sentimen pasar yang sangat kuat pasca-penunjukan Menteri Keuangan baru.
Arah kebijakan fiskal yang lebih jelas dan mendorong optimisme diyakini menjadi motor utama yang menggerakkan minat investor, khususnya pada aset safe haven berbasis syariah seperti emas digital.
Perbandingan Kinerja Bulanan (Triwulan III 2025):BulanNilai TransaksiVolume Emas DigitalJuli 2025Rp 1,01 Miliar549 gramAgustus 2025Rp 1,88 Miliar1.003 gramSeptember 2025Rp 3,15 Miliar1.580 gram (1,58 Kg)
Sepanjang periode ini, rata-rata harga emas digital berkisar antara Rp 1,84 juta hingga Rp 2 juta per gram.Komitmen Kuat dan Pertumbuhan Ekosistem.
Direktur Utama ShariaCoin, T. Arga, menyatakan, Kinerja Triwulan III yang kuat ini menjadi bukti nyata konsistensi dan kepercayaan nasabah terhadap ekosistem emas digital berbasis syariah yang ditawarkan ShariaCoin.
“Kami bangga bisa menyediakan platform yang tidak hanya menguntungkan, tetapi juga menjamin keamanan kustodian dan kepatuhan akad sesuai prinsip syariah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, seiring dengan peningkatan volume transaksi nasabah yang masif, total biaya transaksi (biaya layanan, PPN, dan biaya untuk ICDX-ICH) yang dikeluarkan pada triwulan ini mencapai Rp 28,51 juta, merefleksikan pertumbuhan transaksi yang sehat.
Tentang ShariaCoin:
Inklusi Keuangan Syariah TerdepanShariaCoin (Syariah Koin Indonesia) adalah platform emas digital yang terdaftar dan diawasi oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
ShariaCoin menjamin keamanan nasabah dengan menempatkan sistem penyimpanan fisik emas di Indonesia Clearing House (ICH) dan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX).
Dipimpin oleh Direktur Utama T. Arga dan Direktur Adji Waluyo, serta didampingi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) Hasan Ali, M.A. dan Asnawi, ShariaCoin terus memperluas layanan.
Selain tabungan emas, perusahaan bekerja sama dengan PT Gadai Syariah Indonesia (berizin OJK) untuk menyediakan layanan gadai emas, deposito emas, dan pembiayaan berbasis emas demi mendukung literasi dan inklusi keuangan syariah di Indonesia.






