JAKARTA – DPR RI menyoroti regulasi baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya terkait kewajiban pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan pemenuhan modal inti minimum.
Aturan baru ini dinilai telah menciptakan tekanan berat yang signifikan terhadap Bank Perekonomian Rakyat (BPR).
Anggota Komisi XI DPR RI, Musthofa, menyerukan agar kondisi ini mendapat perhatian serius dari regulator, terutama untuk BPR yang memiliki keterbatasan modal.
Musthofa mengungkapkan keprihatinannya saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik (Kunsfik) Komisi XI di Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah, Semarang.
Menurutnya, penyesuaian yang diterapkan pasca-perubahan kebijakan menjadi beban ganda bagi industri BPR.
“Kondisi BPR cukup memprihatinkan dan memerlukan atensi serius. Ada beban penyesuaian yang berat setelah perubahan kebijakan diimplementasikan,” ujar Musthofa.
Musthofa menjelaskan bahwa aturan CKPN tidak hanya memengaruhi analisis kredit, penetapan suku bunga, dan pencatatan keuangan, tetapi juga memiliki dampak krusial pada modal inti. BPR dengan modal terbatas menghadapi risiko serius tidak mampu memenuhi ketentuan modal inti minimum yang diwajibkan oleh OJK.
“Dampak dari CKPN ini sangat besar. Bagi BPR yang modalnya minim, mereka dapat terancam gagal memenuhi ketentuan modal inti yang diwajibkan,” tegasnya.
Selain itu, Musthofa juga menyoroti perlunya meluruskan persepsi negatif di mata publik. Ia meminta agar masyarakat tidak menggeneralisasi bahwa seluruh BPR bermasalah hanya karena mencuatnya beberapa kasus.
“Saat ini muncul persepsi seolah-olah banyak BPR yang tumbang atau tutup. Ini harus dikoreksi. Kenyataannya, banyak BPR yang tetap beroperasi sehat dan baik-baik saja,” tambahnya.
Kinerja Kredit BPR Tertekan: NPL Melonjak Jauh di Atas Batas Aman
Data yang dihimpun Komisi XI DPR RI menunjukkan bahwa tantangan kinerja di tingkat daerah memang nyata. Sebagai gambaran, di Jawa Tengah, rasio kredit bermasalah (NPL gross) BPR mencapai 16,69 persen per April 2025. Angka ini melonjak jauh di atas batas toleransi OJK yang ditetapkan sebesar 5 persen. Akibat tekanan ini, kredit yang disalurkan BPR di wilayah tersebut juga mengalami kontraksi sebesar 2,75 persen.
Masalah tata kelola yang lemah juga disorot, dengan mencuatnya kasus besar seperti 40 kredit fiktif senilai Rp263,6 miliar di BPR Jepara Artha.
Kendati demikian, tren konsolidasi menjadi respons yang terlihat. Secara nasional, jumlah BPR dan BPRS telah menyusut menjadi 1.326 BPR dan 174 BPRS akibat pencabutan izin dan proses konsolidasi. Di Jawa Tengah dan Yogyakarta saja, jumlah BPR/S berkurang 12 unit sejak akhir 2024. Bahkan, konsolidasi 33 BPR Badan Kredit Kecamatan (BKK) tengah berjalan, dengan target rampung 2027 dan proyeksi total aset lebih dari Rp15 triliun.
Berbanding terbalik dengan BPR, kinerja Bank Pembangunan Daerah (BPD), seperti Bank Jateng, menunjukkan stabilitas yang lebih baik. Bank Jateng tercatat sebagai salah satu penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) terbesar, merealisasikan Rp4,438 triliun dari kuota Rp7 triliun hingga Oktober 2025, dengan NPL yang terjaga rendah di angka 1 persen. Secara nasional, Jawa Tengah juga menjadi provinsi dengan penyaluran KUR terbesar, mencapai Rp34,73 triliun.
Musthofa menekankan pentingnya penguatan pengawasan dan pendampingan oleh OJK.
“Pengawasan OJK wajib memastikan BPD dan BPR dapat menjalankan peran vitalnya sebagai penopang ekonomi daerah, khususnya dalam pembiayaan UMKM,” tutupnya.
Ia pun mendesak OJK untuk membantu BPR beradaptasi tanpa mengorbankan kepercayaan publik.






