Kementerian UMKM Tegas, Bank Persulit KUR Tanpa Agunan Bakal Ditindak

JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menyoroti bank dan lembaga penyalur Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang masih mempersulit pengusaha mikro, terutama terkait permintaan agunan.

Wakil Menteri UMKM, Helvi Moraza, menegaskan, terhadap lembaga penyalur KUR dan bank tersebut akan ditindak tegas, dan kementerian UMKM terus memantau kepatuhannya, agar tidak lagi meminta agunan untuk kredit di bawah Rp 100 Juta.

Isu ini sebelumnya menjadi sorotan tajam dalam pertemuan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dengan DPR.

“Kemarin Pak Menteri Keuangan jelas mengingatkan akan menindak (lembaga penyalur KUR) bahkan beliau dengan nada, hati-hati aja kalian, kalau kalian masih melakukan itu,” ujar Helvi.

Helvi menambahkan bahwa Kementerian UMKM tidak akan segan untuk memberikan sanksi.

“Kalau tidak juga ada perubahan terhadap yang melakukan itu (persyaratan agunan), kami pun di Kementerian UMKM akan mengevaluasi apakah dia diturunkan atau dicabut kuota KUR-nya,” tegasnya usai Rapat Koordinasi Penyaluran KUR 2025 di Kantor Bank Indonesia, Denpasar, Bali (Kamis, 6/11/2025).

Helvi Moraza mengakui bahwa kehati-hatian lembaga penyalur KUR sebagian disebabkan oleh tantangan di lapangan, seperti ada calon debitur yang menggunakan dokumen fiktif saat mengajukan kredit.

Kemudian kehati-hatian bank dalam memberikan kredit kepada pelaku UMKM yang baru merintis usahanya, dan sikap perbankan yang terlalu kaku dan berhati-hati.

Meskipun demikian, Helvi meminta pihak perbankan untuk mempermudah akses KUR. Ia menekankan bahwa risiko dapat diminimalisir dengan menghitung skala usaha dan riwayat nasabah secara bertahap.

“Kami minta kalau memang usahanya ada dan dia kuat… bisa saja diyakinkan nasabah itu, misalnya yang minta itu 50 (UMKM), ya sudah kapasitasnya baru sekitar 7-5 secara bertahap. Tapi harga matinya adalah Rp 100 juta ke bawah, itu tidak boleh dipaksakan agunan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *