Dugaan Korupsi, Satreskrim Polresta Bandung Geledah BPR Kerta Raharja

BANDUNG – Kepolisian di Kota Bandung saat ini tengah melakukan penyelidikan dugaan kasus korupsi di BPR Kerta Raharja Perseroda.

Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Non-Operasional dan Kantor Cabang Pameungpeuk BPR Kerta Raharja Perseroda pada Selasa (4/11/2025).

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah berkas pinjaman senilai Rp 5 miliar atas nama nasabah berinisial RP. Berdasarkan penyelidikan awal, dana pinjaman ini diduga digunakan oleh Komisaris Utama periode 2022-2023 berinisial UY.

Wakil Kepala Satreskrim Polresta Bandung, Ajun Komisaris Asep Nuron, membenarkan bahwa penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti atas dugaan korupsi.

“Kami membawa berkas yang berkenaan dengan proses pinjaman sampai pencairan. Berdasarkan penyelidikan, pinjaman itu sebesar Rp 5 miliar,” jelas AKP Asep Nuron saat penggeledahan di Kantor Pusat Non-Operasional BPR Kerta Raharja.

Penyidik membawa tiga boks besar berkas dari lokasi. Hingga saat ini, polisi telah memeriksa tidak kurang dari 20 saksi dari kantor pusat dan cabang. AKP Asep Nuron menegaskan, keterlibatan mantan komisaris utama masih didalami, dan belum ada penetapan tersangka.

Pihak BPR Kerta Raharja menyatakan kooperatif dan mendukung penuh proses hukum. Komisaris Utama saat ini, Idat Mustari, mengungkapkan bahwa BPR Kerta Raharja justru merupakan pihak pelapor.

“Dugaan kasus itu mengarah ke individu yang sudah bukan bagian BPR, tak ada sangkut paut pada korporasi. Operasional bank tetap berjalan sehat. Pak Direktur Utama yang melaporkan. Hal itu sebagai bentuk kesungguhan kami dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Idat Mustari.

Direktur Utama BPR Kerta Raharja, Aep Hendar Cahyad, merinci bahwa pinjaman atas nama RP senilai Rp 5 miliar itu kini tersisa Rp 2,4 miliar, namun angsurannya macet dalam tiga bulan terakhir.

“Polisi membawa berkas yang berkenaan dengan pinjaman atas nama RP. Belakangan, sepengetahuannya, pinjaman itu digunakan oleh mantan komisaris utama yang diberhentikan melalui RUPS dua tahun silam,” tutur Aep.

Aep mengapresiasi kinerja Polresta Bandung dan menghormati hasil penyidikan, meskipun data dan jaminan pinjaman berada di kantor bank.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *