CIAMIS – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ciamis di akhir pekan kemarin digelar dengan agenda mendengarkan jawaban Bupati Ciamis Herdiat terhadap pandangan umum dari fraksi-fraksi DPRD terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Kedua Raperda tersebut yaitu tentang APBD Kabupaten Ciamis Tahun Anggaran 2026 dan
Raperda tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat
(BPR) Galuh Ciamis.
Dalam pemaparan jawabannya, Herdiat menyampaikan, bahwa selain potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Ciamis akan terus ditingkatkan, namun tetap komitmen tidak memberatkan masyarakat
Pemkab Ciamis, kata Bupati, akan mengoptimalkan sektor Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Galuh Ciamis.
“Semoga kemitraan antara Pemerintah Kabupaten Ciamis dan DPRD dalam
penyelenggaraan pemerintahan semakin optimal,” kata Herdiat, di Aula Tumenggung Wirasikusumah DPRD Ciamis, Jumat kemarin (7/11).
Herdiat menjelaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengedepankan skala prioritas yang telah dituangkan dalam dokumen perencanaan (RKPD, KUA, dan PPAS), serta disusun tepat waktu.
Meskipun mengakui keterbatasan kemampuan keuangan daerah saat ini, Bupati menegaskan bahwa peningkatan PAD tetap menjadi prioritas utama.
“Dengan prinsip partisipasi, transparansi, akuntabilitas, disiplin, berkeadilan, efisien, dan efektif dalam pengelolaan keuangan, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah semakin meningkat,” ujar Herdiat.
Ia menambahkan, fokus pembangunan Ciamis 2026 akan sejalan dengan arah pembangunan Nasional dan Provinsi Jawa Barat, yaitu peningkatan kualitas pelayanan dasar dan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas.
Terkait Raperda tentang Perubahan Status BPR Galuh menjadi Perseroda, Herdiat menyampaikan Pemerintah Daerah berkomitmen penuh untuk memperkuat kelembagaan BPR Galuh agar beroperasi secara profesional, akuntabel, dan transparan.
“Kami ingin BPR Galuh dikelola oleh orang yang tepat, kompeten dan mampu memberikan kinerja
terbaiknya,” tandasnya.
Selanjutnya, pemerintah juga telah merancang sistem pembinaan dan pengawasan
internal maupun eksternal yang dimuat dalam rancangan perda tersebut, guna
memastikan kesehatan keuangan BPR Galuh tetap terjaga dan dana nasabah terlindungi.
Dalam hal pemilihan Dewan Komisaris dan Direksi, Herdiat memastikan proses akan
dilakukan berdasarkan kompetensi, transparan, dan berintegritas, sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati Herdiat berharap, perubahan status BPR Galuh menjadi perseroan daerah akan
menjadi momentum penting bagi kebangkitan ekonomi daerah.
“Transformasi ini diharapkan mampu menjadikan BPR Galuh sebagai BUMD yang berdaya
saing tinggi, serta memberikan kontribusi nyata terhadap perekonomian dan
kesejahteraan masyarakat Tatar Galuh Ciamis,” harapnya.
“Perubahan bentuk badan hukum ini kami harapkan menjadi titik tolak terciptanya BUMD
yang kuat, sehat, dan mampu memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Ciamis,”
pungkas Herdiat.






