Buka Era Baru Keuangan Syariah: ShariaCoin Ajak BPR, BPRS, dan Koperasi Berkolaborasi dalam Emas Digital

JAKARTA — Sebagai pionir dalam teknologi emas digital syariah, PT Syariah Koin Indonesia (ShariaCoin) mengundang lembaga keuangan, termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR), BPRS, Koperasi, dan entitas terkait, untuk mengambil bagian dalam potensi pasar emas digital yang masif.

Solusi kemitraan strategis dari ShariaCoin memungkinkan mitra meluncurkan produk premium seperti Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas, didukung penuh oleh platform digital yang aman, likuid, dan siap implementasi.

Melalui integrasi API yang mulus atau opsi white-labelling dengan brand internal, kolaborasi ini dirancang untuk:

  • Diversifikasi Produk: Menambah variasi produk bernilai tinggi tanpa pengembangan infrastruktur yang rumit
  • Penguatan Basis Nasabah: Menarik segmen nasabah baru yang peduli investasi emas dan prinsip syariah.
  • Peningkatan Pendapatan: Mendorong pertumbuhan fee-based income dan revenue sharing yang stabil.
  • Perluasan Inklusi: Mendukung akselerasi inklusi keuangan syariah di seluruh pelosana negeri.

“Filosofi kami adalah ‘bersama membangun masa depan’. ShariaCoin berdedikasi menjadi jembatan teknologi bagi BPR, BPRS, dan Koperasi untuk memasuki pasar emas digital. Kami menyediakan produk yang tersertifikasi, aman, dan mudah diakses, selaras dengan kebutuhan masyarakat modern,” tegas Titiez Arga, Direktur Utama PT Syariah Koin Indonesia.

Emas Digital: Instrumen Investasi Primadona dengan Kinerja Fantastis

Minat masyarakat terhadap emas sebagai aset safe haven dan lindung nilai terus melonjak. Ini tercermin dari kinerja ShariaCoin yang mencatat total transaksi Tabungan Emas mencapai sekitar 15 kilogram emas dari Januari hingga akhir November 2025. Angka ini membuktikan demand pasar yang kuat dan kepercayaan pengguna.

Selain itu, performa investasi emas menunjukkan tren yang sangat menarik untuk investasi jangka menengah:
Periode Waktu Kenaikan (Return)
3 Bulan Terakhir 24.68%
6 Bulan Terakhir 34.67%
Setahun Penuh 72.70%

Kinerja positif yang konsisten ini menggarisbawahi bahwa produk emas digital syariah adalah kebutuhan nyata, bukan sekadar tren sesaat.

Skema Kemitraan Fleksibel dan Terjamin Syariah

ShariaCoin menawarkan model kolaborasi yang adaptif untuk menjamin keuntungan maksimal bagi mitra:

  • Produk Emas (Tabungan & Cicil): Didukung oleh rantai pasok resmi, seluruhnya tersertifikasi, dan diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS).
  • Gadai Emas: Lembaga mitra dapat memanfaatkan dana pembiayaan dari ShariaCoin, menyediakan modal yang likuid untuk pembiayaan gadai dan modal usaha.
  • Kepatuhan & Keamanan: Semua transaksi patuh pada Fatwa MUI No. 77 dan emas fisik disimpan di lembaga penyimpanan yang berizin negara.
  • Pilihan Model Bisnis: Mitra memiliki fleksibilitas penuh untuk memilih skema fee-based income, revenue sharing, atau white labelling (menggunakan brand lembaga sendiri).

Ilustrasi Potensi Recurring Income

Dengan target hanya 1.000 nasabah aktif yang mengadopsi Tabungan Emas, Cicil Emas, dan Gadai Emas, lembaga mitra berpotensi membangun arus pendapatan berkelanjutan:
1.Pendapatan Transaksi Harian: Keuntungan dari aktivitas beli-jual pada Tabungan Emas.
2.Margin Pembiayaan Berulang: Sumber pendapatan stabil dari produk Cicil Emas.
3.Fee-Based Income Stabil: Tambahan dari biaya layanan dan penyimpanan pada Gadai Emas.
4.Loyalitas Nasabah: Peningkatan engagement nasabah yang sudah ada.
5.Intinya: Lembaga dapat menciptakan arus pendapatan signifikan dan berkelanjutan dengan investasi minimal pada teknologi dan infrastruktur, berkat solusi API siap pakai dari ShariaCoin.

Keunggulan Kunci Kemitraan ShariaCoin
Aspek : Deskripsi Keunggulan
Integrasi : API siap terhubung dengan core banking mitra secara cepat.
Target Pasar : Solusi ideal untuk BPR/BPRS, Koperasi, e-money, dan jaringan Laku Pandai.
Branding : Opsi White Labelling penuh, produk tampil sebagai layanan internal lembaga.
Aset : Emas tersertifikasi, legalitas lengkap, dan dapat ditarik fisik.
Keamanan : Legalitas lengkap, berbasis Syariah, dan terjamin mitigasi risiko.
Dampak Finansial: Peningkatan signifikan pada fee-based income dan akuisisi nasabah baru.

“Kami menawarkan solusi nyata untuk meningkatkan profitabilitas lembaga keuangan secara aman dan terukur, sekaligus memperluas jangkauan produk keuangan syariah berbasis emas kepada masyarakat luas,” tutup Titiez.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *