Permintaan Pemegang Saham, OJK Jatim Cabut Izin Usaha BPR Nagajayaraya Sentrasentosa Nganjuk

KEDIRI – Satu lagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dicabut izin usahanya. Kali ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri, Jawa Timur resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Nagajayaraya Sentrasentosa di Kabupaten Nganjuk.

Keputusan mencabut izin bank yang berlokasi di Kecamatan Kertosono ini dilakukan atas permintaan langsung dari pemegang saham BPR tersebut. Alasannya, dijelaskan oleh Kepala OJK Kediri, Ismirani Saputri, karena BPR Nagajayaraya Sentrasentosa belum memenuhi modal inti minimum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Pencabutan izin usaha tersebut merupakan keputusan dan permohonan dari pemegang saham dengan mempertimbangkan belum terpenuhinya modal inti minimum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ismirani di Kediri, Selasa (28/10).

Prosedur pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham ini mengacu pada Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPRS, melalui dua tahapan: persetujuan persiapan dan keputusan pencabutan izin usaha.

Surat Keputusan Pencabutan Izin Usaha telah diserahkan secara tatap muka kepada Pemegang Saham Pengendali, Fransisca Ornella Sari, dan Direksi BPR pada tanggal 15 Oktober 2025 di Kantor OJK Kediri.

Dalam pertemuan tersebut, Fransisca Ornella Sari memastikan bahwa seluruh kewajiban terhadap dana pihak ketiga nasabah telah diselesaikan oleh Pemegang Saham.

OJK Kediri telah meminta BPR Nagajayaraya Sentrasentosa untuk menindaklanjuti dengan dengan melakukan beberapa langkah, yakni pembubaran badan hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum.

Ismirani Saputri menambahkan, meskipun izin usaha telah dicabut, pemegang saham BPR Nagajayaraya Sentrasentosa tetap bertanggung jawab atas segala kewajiban BPR yang belum terselesaikan sejak tanggal pencabutan izin.

“Seluruh kredit PT Bank Perekonomian Rakyat Nagajayaraya Sentrasentosa akan dialihkan kepada pemegang saham termasuk kewajiban yang harus dilaksanakan sehubungan dengan pelunasan kredit oleh debitur di kemudian hari,” tegasnya.

OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan melalui pengawasan dan pembinaan yang berkesinambungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *