Penyidikan Korupsi BPR Indra Arta, Kejari Inhu Panggil Nasabah Nunggak Pinjaman

INDRAGIRI HULU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hulu (Inhu) semakin mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta.

Fokus penanganan kasus ini tidak hanya pada penegakan hukum dengan penetapan tersangka terhadap 9 orang, namun kini merambah pada upaya maksimal penyelamatan keuangan negara yang ditaksir merugi hingga Rp15 miliar.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah pemanggilan terhadap 131 nasabah yang menunggak pinjaman.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Inhu telah menetapkan total sembilan (9) orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Rengat sejak Kamis (2/10/2025).

Para tersangka tersebut mencakup: Direktur Perumda BPR Indra Arta Inhu (2012–sekarang) berinisial SA, Pejabat Eksekutif Kredit AB, lima Account Officer (AO) yaitu ZAL, KHD, SS, RRP, dan THP, serta teller/kasir RHS, dan seorang debitur nakal berinisial KH.

Peluang Pengembalian Dana untuk Hindari Jerat Hukum

Kepala Seksi Intelijen Kejari Inhu, Hamiko, menjelaskan bahwa proses pemeriksaan nasabah ini bertujuan untuk mendalami indikasi kongkalikong yang terjadi antara pihak internal BPR Indra Arta dan debitur dalam kurun waktu 2014 hingga 2024.

Hami menegaskan, pihaknya menekankan bahwa jaksa membuka kesempatan bagi nasabah yang menunggak untuk menunjukkan itikad baik dengan segera melakukan pembayaran. Tindakan ini disebut sebagai kepentingan nasabah agar terhindar dari konsekuensi hukum, termasuk potensi ditetapkan sebagai tersangka.

“Selama proses pemeriksaan ini berjalan, mereka ada kesempatan mengembalikan,” ujar Hamiko, Minggu (12/10/2025).

Pemulihan Aset Capai Lebih dari Rp1 Miliar

Upaya pemulihan kerugian negara telah membuahkan hasil awal. Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhu telah menyita uang senilai Rp1.082.824.500. Dana ini berhasil dikumpulkan dari pengembalian yang dilakukan oleh 17 nasabah. Uang sitaan tersebut saat ini dititipkan dalam rekening penampungan Kejari Inhu. Jaksa kini menargetkan sisa kerugian negara sebesar sekitar Rp14 miliar juga dapat segera disita.

Hamiko memastikan bahwa uang yang telah dan akan dikembalikan ini akan disita dan menjadi alat bukti di pengadilan. Setelah proses hukum selesai, hasil sitaan tersebut akan dikembalikan ke kas daerah (Inhu) sebagai asal dana tersebut.

Modus Operandi Para Tersangka
Kasus korupsi ini melibatkan beragam modus operandi:

  • Pemberian Kredit Tanpa Prosedur: Direktur dan pejabat eksekutif diduga sengaja meloloskan kredit yang tidak memenuhi syarat.
  • Pencairan Fiktif: Pencairan pinjaman dilakukan atas nama orang lain.
  • Penggunaan Agunan Ilegal: Agunan digunakan tanpa adanya ikatan hukum yang sah.
  • Penarikan Deposito Ilegal: Seorang teller didapati mencairkan deposito nasabah tanpa izin pemilik.
  • Peran Debitur Nakal: Tersangka KH bekerjasama dengan Account Officer untuk mengajukan pinjaman menggunakan identitas orang lain.

Akibat penyimpangan ini, 93 debitur masuk kategori kredit macet dan 75 debitur lainnya berstatus hapus buku, dengan total kerugian negara mencapai taksiran Rp15 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *