Pelatihan ‘Business Judgement Rule’, BPR Bahteramas Kendari bersama Kemendagri-OJK Perkuat Tata Kelola

KENDARI – PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bahteramas Kendari menjalin kemitraan strategis dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam sebuah kegiatan pelatihan bisnis.

Pelatihan bertajuk “Implementasi Business Judgement Rule dalam Pengelolaan BPR/BPRS Milik Pemerintah Daerah’ itu, merupakan wujud kolaborasi antara BPR Bahteramas Kendari, Kemendagri dan OJK, dalam upaya memperkuat tata kelola dan profesionalisme manajemen.

Kegiatan ini berlangsung di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Jakarta, pada 16–17 Oktober 2025.

Pelatihan ini diinisiasi oleh Kemendagri bekerja sama dengan OJK dan Perhimpunan BPR Milik Pemerintah Daerah (Perbamida). Tujuannya adalah untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas manajemen BPR/BPRS milik pemerintah daerah dalam menerapkan prinsip business judgement rule secara efektif.

Acara dibuka oleh Direktur BUMD, BLUD, dan Barang Milik Daerah Kemendagri, Yudia Ramli, dan dihadiri Ketua Umum DPP Perbamida.

Sejumlah panelis ternama turut hadir, di antaranya Guru Besar Fakultas Hukum UGM Prof. Nindyo Pramono, Budi Arief Wibisono dari Departemen Pemeriksaan Khusus dan Pengawasan Daerah OJK, serta Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad.

BPR Bahteramas Kendari diwakili langsung oleh Direktur Utama (Dirut) Suryaningsih, didampingi Rezky Septiana.

Suryaningsih menegaskan, pelatihan ini merupakan momentum penting untuk memperkuat integritas dan profesionalisme manajemen dalam menjalankan bisnis yang efektif dan bertanggung jawab.

“Sebagai lembaga keuangan daerah, kami harus memastikan setiap keputusan bisnis diambil dengan dasar pertimbangan yang matang dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” ujar Suryaningsih.

Mengingat tantangan dunia perbankan daerah yang semakin kompleks, ia menjelaskan, penerapan prinsip business judgement rule menjadi krusial. Prinsip ini memastikan jajaran direksi dan komisaris memahami batas kewenangan serta tanggung jawab mereka dalam pengambilan keputusan strategis.

“Prinsip ini membantu kami untuk tetap inovatif tanpa melanggar koridor hukum dan etika. Dengan pemahaman ini, manajemen dapat lebih percaya diri dalam mengambil keputusan yang berdampak pada pengembangan usaha, termasuk dalam mendukung sektor UMKM yang menjadi fokus BPR Bahteramas,” jelasnya.

Suryaningsih menambahkan, peningkatan kapasitas manajemen bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi bagian dari upaya membangun budaya kerja yang transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.

Melalui penguatan ini, BPR Bahteramas Kendari berharap dapat memperkuat peran dan kontribusinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya melalui pembiayaan sektor produktif dan pemberdayaan pengusaha UMKM di Kota Kendari dan Sulawesi Tenggara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *