OJK Perkuat Pencegahan Melalui IASC Atasi Kerugian Akibat Penipuan Tembus Rp6,1 Triliun

JAKARTA – Sejak diluncurkan pada November tahun lalu hingga September 2025, total kerugian yang dilaporkan melalui Indonesia Anti Scam Center (IASC) telah mencapai angka fantastis: Rp6,1 triliun.

Data mengejutkan terkait kerugian akibat penipuan ini dilaporkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Menyikapi hal ini, Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan bahwa OJK berhasil melakukan tindakan cepat. Sebanyak Rp374 miliar dari total kerugian tersebut telah berhasil diblokir.

Ribuan Rekening dan Nomor Telepon Terlibat

Friderica yang akrab disapa Kiky ini mengungkapkan, bahwa data IASC menunjukkan tingginya angka pelaporan, dengan total 443.000 rekening bank dilaporkan terlibat dalam tindak penipuan.

Dari jumlah tersebut, kata Kiky, OJK dan tim terkait telah memblokir sebanyak 87.818 rekening.

Kiky menyampaikan hal ini dalam konferensi pers RDKB OJK secara virtual, Kamis (9/10/2025).

“Kami dapat sampaikan bahwa IASC telah menjadi wadah untuk mendukung komitmen nasional dalam pemberantasan scam dan fraud,” ujar Kiki

OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), lanjut Kiky, terus aktif memonitor dan menindaklanjuti laporan masyarakat. Satgas PASTI mencatat adanya 22.993 nomor telepon yang dilaporkan terkait aktivitas penipuan selama periode November 2024 hingga September 2025.

Untuk mempersempit ruang gerak pelaku scam, Kiki memastikan bahwa OJK telah dan terus melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sejak IASC pertama kali diluncurkan.

Upaya kolaboratif ini menjadi kunci dalam menanggulangi penyalahgunaan sarana komunikasi untuk tindak kejahatan finansial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *