OJK Cabut Izin Usaha BPR Artha Kramat Tegal, Kegiatan Perbankan Dihentikan


TEGAL JATENG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Artha Kramat Tegal Jawa Tengah.

Keputusan pencabutan izin BPR yang beralamat di Jalan Raya Munjungagung Nomor 28, Kabupaten Tegal ini, tertuang resmi dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2025 yang ditetapkan pada 14 Oktober 2025.

Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, seluruh kegiatan operasional BPR Artha Kramat secara resmi dihentikan.

Kepala OJK Tegal, Novianto Utomo, menegaskan bahwa seluruh kantor BPR ini ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas perbankan.

Seluruh kantor BPR tersebut ditutup untuk umum dan tidak lagi diperkenankan melakukan aktivitas perbankan,” ujar Novianto Utomo, Kepala OJK Tegal dalam keterangan resminya dikutip 21 Oktober 2025.

Pernyataan ini disampaikan dalam keterangan resmi yang dikutip pada 21 Oktober 2025.

Meskipun izin telah dicabut, Novianto menekankan bahwa tanggung jawab penuh atas penyelesaian seluruh kewajiban yang belum terselesaikan tetap berada di tangan para pemegang saham BPR Artha Kramat.

Langkah OJK ini merupakan bagian fundamental dari upaya berkelanjutan untuk menjaga stabilitas dan integritas sektor perbankan, khususnya industri BPR, demi memastikan kondisi yang sehat dan melindungi kepentingan nasabah serta masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *