Kolaborasi OJK dan Bappepti, Pengawasan Derivatif Keuangan Terus Berlanjut

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), menandatangani adendum Berita Acara Serah Terima (BAST). Penandatanganan secara resmi menuntaskan proses peralihan tugas pengawasan derivatif keuangan, yang berbasis aset Efek.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa proses penting dalam penataan ulang sektor keuangan Indonesia, terus berlanjut.

Implementasi langsung dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ini, mengamanatkan konsolidasi fungsi pengawasan dalam produk keuangan tertentu.

Perluasan Kewenangan OJK Beri Kepastian Hukum

Dalam keterangan persnya Senin, 6 Oktober 2025, Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, menjelaskan bahwa adendum BAST ini tidak hanya melaksanakan amanat undang-undang, tetapi juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK.

“Selain menjalankan amanat UU P2SK, adendum ini juga memperluas ruang lingkup pengawasan OJK yaitu produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka luar negeri (PALN) yang aset yang mendasarinya (underlying asset) berupa Efek,” kata Aditya.

Dengan adanya adendum ini, lanjut Aditya, OJK kini memegang kewenangan penuh dalam pengaturan dan pengawasan seluruh produk derivatif keuangan berbasis Efek, termasuk PALN. Peralihan ini memberikan kepastian hukum yang sangat dibutuhkan oleh para pelaku industri, karena pengawasan produk-produk tersebut kini secara definitif telah berpindah dari Bappebti ke OJK.

Mekanisme Pengawasan Terpadu: Offsite dan Onsite

Aditya menambahkan bahwa OJK telah memulai fungsi pengawasan produk derivatif keuangan ini melalui dua pendekatan terpadu:

1. Pengawasan Offsite: Dilakukan melalui pemantauan berbasis laporan. OJK telah mengembangkan sistem pelaporan elektronik (e-reporting) untuk mempermudah pengawas dalam melakukan analisis data secara komprehensif.

2. Pengawasan Onsite: Tim pengawas OJK bersinergi dengan tim pengawas Bappebti dalam melaksanakan pemeriksaan kepatuhan di lapangan. Kolaborasi ini memastikan transisi pengawasan berjalan mulus tanpa mengganggu kepatuhan industri.

Komitmen Kolaborasi dan Perlindungan Investor

Peralihan fungsi pengawasan ini tidak berarti putusnya kerja sama. Kepala Bappebti, Tirta Karma Senjaya, menegaskan bahwa Bappebti akan terus melanjutkan kolaborasi erat dengan OJK, termasuk melalui program penugasan dan magang bersama antara kedua lembaga.

Tirta juga menyoroti kompleksitas pengaturan produk Perdagangan Berjangka Komoditi yang kini melibatkan tiga regulator (BI, OJK, dan Bappebti) mulai dari indeks, single stock, hingga PALN. Untuk menyederhanakan mekanisme bagi industri, pengaturan dan pengawasan akan diupayakan melalui pembentukan tim gabungan ketiga regulator.

Perlindungan Investor Ditingkatkan Melalui SID

Sebagai bagian dari implementasi POJK No. 15 Tahun 2023, OJK juga meningkatkan perlindungan investor. Setiap Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) kini diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi nasabah derivatif yang underlying asset-nya adalah efek.

Langkah ini krusial karena memungkinkan pengawasan portofolio investor secara individual, sehingga menciptakan pasar yang lebih transparan dan terlindungi.

OJK dan Bappebti secara kolektif menegaskan komitmen mereka untuk terus berkolaborasi dalam menciptakan proses transisi yang mulus (seamless) demi memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di pasar modal dan pasar berjangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *