BADUNG BALI – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengambil langkah strategis yang sangat krusial guna memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi perbankan.
Di Kabupaten Badung Provinsi Bali, langkah strategis dilakukan Perwakilan LPS Wilayah II, dengan mendesak Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR/S) di seluruh Bali untuk meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia (SDM).
Kepala Kantor Perwakilan LPS Wilayah II, Bambang S. Hidayat, mengungkapkan, BPR/S harus memiliki kemampuan yang memadai untuk menghadapi tantangan internal dan eksternal, sekaligus mengambil peluang, terutama dalam penyelesaian aset bermasalah.
Ia menegaskan, keberlangsungan BPR/S sangat bergantung pada tingkat kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat. Karena itu, kata Bambang, LPS menjadi pilar penting untuk menjaga stabilitas perbankan nasional dengan menjamin simpanan nasabah.
“LPS hadir sebagai salah satu pilar penting stabilitas sistem perbankan nasional dengan fungsi utama menjamin simpanan nasabah,” ujar Bambang S. Hidayat.
Bambang menegaskan hal ini dalam acara Sosialisasi dan Edukasi yang diadakan bersama DPD Perbarindo Bali di Legian, Kuta, Badung, pada Selasa (28/10).
Kegiatan ini berfokus pada peningkatan kualitas SDM BPR/S dan memiliki lima tujuan utama:
- Memahami tantangan ekonomi global dan domestik serta dampaknya pada perbankan.
- Menyampaikan hasil evaluasi kinerja BPR/S di Provinsi Bali.
- Memperkenalkan tugas dan peran Kantor Perwakilan LPS II, sekaligus menyampaikan update program penjaminan dan resolusi terkini.
- Meningkatkan pemahaman tentang peran dan kebijakan LPS terhadap BPR/S.
- Memperdalam pemahaman BPR/S terkait Penyelesaian Aset Bermasalah melalui Metode Pengalihan (Penjualan) hak tagih piutang macet.
Bambang juga menekankan pentingnya lima tujuan ini, mengingat peran BPR/S dalam mendukung dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah di Bali.
“Kelima tujuan ini penting karena industri perbankan, termasuk BPR/S memiliki peran dalam mendukung dan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi daerah di Provinsi Bali,” jelas Bambang.
Pemahaman yang memadai mengenai fungsi, kewenangan, dan ketentuan penjaminan LPS bagi BPR/S, menurut Bambang adalah keharusan. Hal ini mencakup aspek-aspek seperti, peningkatan kepercayaan masyarakat, kepatuhan regulasi, manajemen risiko, dan edukasi nasabah.
“Pemahaman yang tepat terkait LPS bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi juga menjadi salah satu kunci keberlanjutan dan reputasi positif BPR/S dalam jangka panjang,” pungkas Bambang S. Hidayat.






