BPJPH Perkuat Ekosistem Halal Nasional Lewat Sinergi 10 Lembaga Strategis

JAKARTA – Demi memperkuat fondasi Jaminan Produk Halal (JPH) di Indonesia, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) mengambil langkah tancap gas.

Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sepuluh lembaga dan instansi strategis, termasuk Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hassan, menyatakan bahwa kolaborasi ini adalah kunci untuk menjadikan ekosistem halal sebagai mesin pertumbuhan ekonomi nasional yang optimal.

“Halal kita diterima oleh seluruh dunia. Kami sedang siapkan satu sistem, agar produk kita berdaya saing global. Uji cobanya sudah terbukti dengan banyaknya pelaku usaha yang sudah go international,” ujar Ahmad Haikal Hassan, dikutip dari media Bisnis, Selasa (7/10/2025).

Dukungan kuat datang dari dua kementerian utama, yakni Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan,

Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan, Kemendagri menekankan pentingnya jaminan kehalalan produk, baik yang diperjualbelikan secara offline maupun online, ekspor, maupun impor, terutama dalam menghadapi pasar bebas.

“Tentunya kita dari Kemendagri akan membreakdown sampai ke pemerintah daerah di 38 Provinsi. Kami mendukung full program kerja dari BPJPH,” kata Ribka.

Pernyataan ini menegaskan komitmen Kemendagri memastikan implementasi JPH berjalan hingga tingkat daerah.

Senada, Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, menyoroti peran strategis Kemenkeu dalam sinergi ini. Menurutnya, pengembangan produk halal akan “diam di tempat” tanpa dukungan jasa keuangan.

“Sinergi antara BPJPH dan Kementerian Keuangan itu menjadi sangat penting. Pengembangan ekonomi keuangan syariah tidak lagi mendikotomikan antara Muslim dan non-Muslim,” jelas Anggito.

Ia menambahkan bahwa kerja sama ini perlu ditetapkan dalam struktur keuangan negara, termasuk Badan Layanan Umum (BLU), untuk menggerakkan sektor keuangan dan pengembangan produk halal.

Detail 10 Kerja Sama Strategis
Kerja sama ini mencakup aspek regulasi, capacity building, hingga promosi. Sepuluh kesepakatan yang telah ditandatangani adalah:

  1. Kementerian Keuangan, melalui MoU “Sinergi Pelaksanaan Tugas dan Fungsi di Bidang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan Keuangan Negara.”
  2. Kementerian Dalam Negeri, melalui MoU “Sinergi Percepatan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.”
  3. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), melalui PKS “Pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) Pegawai di Lingkungan BPJPH.”
  4. Universitas Siliwangi, melalui MoU “Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi Bidang Jaminan Produk Halal” dan PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
  5. Universitas Jenderal Soedirman, melalui MoU “Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.”
  6. Universitas Negeri Padang, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
  7. Lembaga Pelaksana Pelatihan Jaminan Produk Halal Universitas Ary Ginanjar, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
  8. Badan Pendidikan dan Pelatihan Ikatan Apoteker Indonesia, melalui PKS “Pelatihan Jaminan Produk Halal.”
  9. PT Global Halal Centre, melalui PKS “Sosialisasi, Edukasi, dan Promosi Bidang Jaminan Produk Halal.”
  10. PT Indirosan Suksestama Abadi, melalui PKS “Penyelenggaraan Kegiatan Indonesia Halal Festival dan Pemilihan Duta Saliha.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *