JAKARTA – Bank Muamalat dan Badan Pengelola Masjid Istiqlal menandatangani nota kesepahaman atau MoU tentang layanan keumatan.
Penandatanganan yang dilakukan di Plaza as-Razzaq, Masjid Istiqlal, Jakarta, pada Jumat (29/8/2025) ini, menandakan kedua lembaga tersebut sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam menyediakan berbagai layanan bagi umat.
Sebagai penyemangat, acara ini juga dimeriahkan dengan kegiatan olahraga bersama yang diikuti oleh jajaran manajemen kedua lembaga.
Membangun Ekonomi Syariah dari Masjid
Direktur Utama Bank Muamalat, Imam Teguh Saptono, menyampaikan bahwa kerja sama dengan masjid, terutama Masjid Istiqlal, merupakan langkah strategis bagi Bank Muamalat. Menurutnya, masjid adalah pusat persatuan umat dan memiliki peran penting dalam menggerakkan berbagai aspek kehidupan, termasuk ekonomi.
“Banyak solusi untuk umat lahir dari masjid. Bank Muamalat ingin menjadi bagian dari solusi itu, melalui sinergi dengan masjid untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah,” ujar Imam.
Ia juga menyoroti pentingnya literasi keuangan syariah di Indonesia yang masih menjadi tantangan. Padahal, pemahaman finansial yang sesuai prinsip syariah adalah pondasi utama dalam berbagai aktivitas. Imam juga menyampaikan terima kasih atas dukungan nasabah dan komunitas berbasis masjid yang telah setia bersama Bank Muamalat selama lebih dari 30 tahun.
Peran Masjid sebagai Pusat Peradaban
Di sisi lain, Imam Besar Masjid Istiqlal, KH Nasaruddin Umar, menyambut baik kerja sama ini. Ia mengatakan Masjid Istiqlal selalu terbuka untuk bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk Bank Muamalat, dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi umat. Sebagai masjid nasional, Masjid Istiqlal memiliki peran ganda, yaitu sebagai tempat ibadah dan juga pusat pembinaan serta pencerahan bagi umat.
“Kolaborasi dan sinergi adalah kunci untuk mengoptimalkan peran masjid sebagai pusat peradaban umat, di mana aspek ekonomi dan keuangan menjadi salah satu bagiannya,” kata Nasaruddin.
Ia menambahkan, Bank Muamalat sebagai bank syariah murni pertama di Indonesia sangat relevan untuk memfasilitasi kebutuhan masyarakat akan produk dan jasa keuangan syariah.