Teknologi Keuangan Disalahgunakan, DANA dan PPATK Bersatu Melawan Judi Online

JAKARTA – Penyalahgunaan teknologi kerap terjadi di dunia perbankan. Teknologi keuangan, yang seharusnya mempermudah hidup, kini menjadi medan pertempuran melawan judi online.

Tidak hanya menggerus integritas ekosistem digital, tetapi ancaman ini juga memicu dampak sosial-ekonomi yang serius, mulai dari kemiskinan hingga keruntuhan keluarga.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat, perputaran dana dari judol bisa mencapai angka fantastis, menyentuh Rp1.200 triliun pada akhir tahun 2025. Menghadapi eskalasi ancaman ini, PPATK bersama platform dompet digital DANA memperkuat sinergi melalui sebuah inisiatif kolaboratif.

Inisiatif ini adalah bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (Gernas APU PPT) dan melibatkan berbagai pihak, mulai dari Bank Indonesia (BI) hingga media.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, memuji langkah proaktif DANA dalam melaporkan transaksi mencurigakan dan membangun sistem deteksi dini.

Vince Iswara, CEO & Co-Founder DANA, menegaskan bahwa pendekatan kolaboratif adalah satu-satunya cara untuk mengimbangi evolusi kejahatan digital.

“Kami terus memperkuat Fraud Detection System (FDS) dan mengencangkan parameter risiko sesuai dengan tren dan tipologi judi online terbaru,” katanya.

Keberhasilan kolaborasi ini mulai terlihat. Laporan dari DANA ke PPATK terkait situs dan nomor telepon yang terlibat dalam aktivitas judol menunjukkan tren penurunan.

DANA mengandalkan beberapa inovasi teknologi untuk mendeteksi transaksi ilegal:

  • Smart Friction: Fitur cerdas ini secara otomatis akan memunculkan peringatan jika pengguna mencoba mengirim uang ke akun yang dicurigai terlibat dalam judol, menghentikan transaksi sebelum terjadi.
  • Fraud Detection System (FDS): Sistem internal DANA terus diperbarui untuk mengenali pola dan tipologi judol yang baru. Ketika ada akun yang terindikasi mencurigakan, FDS memungkinkan pembekuan akun secara cepat dan efektif.

Selain mengandalkan sistem internal, DANA juga aktif melakukan patroli siber. Sejak 2020, DANA telah melaporkan lebih dari 39.000 situs web dan akun media sosial kepada Komdigi. Ratusan ribu akun pengguna yang terlibat judol juga telah dilaporkan untuk diblokir.Langkah yang didukung oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi) dan PPATK ini menciptakan sebuah ekosistem pengawasan terintegrasi, yang menjadi benteng pertahanan digital untuk menjaga integritas finansial Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *