Tangkal Kejahatan Finansial, OJK Tegaskan Pentingnya Literasi Keuangan

BANDUNG – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan bahwa peningkatan literasi dan inklusi keuangan adalah langkah krusial untuk melindungi masyarakat dari aktivitas keuangan ilegal.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan, kerugian yang diakibatkan penipuan (scam) dan kejahatan finansial (fraud) sangatlah besar.

Kerugian dari scam yang dilaporkan saja, kata Friderika, sudah mencapai Rp4,1 triliun. Angka ini belum termasuk kerugian dari pinjaman online (pinjol) dan investasi ilegal.

Ia menyampaikan hal ini saat membuka acara Syariah Financial Fair (Syafif) di Bandung pada Sabtu (2/8/ 2025).

“Banyak orang bahkan tidak sadar bahwa mereka pernah menjadi korban. Seseorang pernah bilang, semua orang sebenarnya pernah kena scam dan fraud. Yang sudah tahu, mengakuinya. Yang belum, kemungkinan besar belum sadar,” ungkapnya.

OJK berharap, program literasi keuangan yang berkelanjutan, seperti Syariah Financial Fair, dapat terus diperluas. Friderica melihat keuangan syariah memiliki peran penting dalam menjauhkan masyarakat dari jebakan kejahatan finansial.

Potensi Keuangan Syariah Kian Besar

Friderica juga menyampaikan kabar baik mengenai pertumbuhan keuangan syariah. Indeks literasi keuangan syariah melonjak drastis, dari 9% menjadi 43%. Capaian ini menjadi fondasi kuat yang perlu dioptimalkan.

Friderika menekankan bahwa seluruh pemangku kepentingan perlu memanfaatkan momentum tersebut secara optimal, agar ekonomi dan keuangan syariah dapat tumbuh dan berkembang lebih pesat.

“Penting bagi semua pihak, termasuk regulator dan pelaku industri, untuk memanfaatkan momentum ini,” ujarnya.

Keuangan syariah, menurutnya, memiliki potensi besar untuk menjadi pilar ekonomi nasional, terutama mengingat Indonesia adalah negara dengan populasi muslim terbesar di dunia.

Kata Friderika, upaya memperluas pemanfaatan keuangan syariah harus dilakukan dua arah yaitu dari sisi regulator dan pelaku industri, serta dari sisi kesiapan masyarakat.

“Saya berharap dengan grand design dan visi kita bersama, ekonomi dan keuangan syariah menjadi satu ekosistem, satu ‘rumah tumbuh’. Keuangan syariah itu mulia, transaksinya berdasarkan empat prinsip utama; keadilan, transparansi, kemitraan, dan keberkahan. Ini adalah fondasi yang kokoh,” paparnya.

Ada empat prinsip utama dalam transaksi keuangan syariah yang diterangkan Friderika, yakni keadilan, transparansi, kemitraan, dan keberkahan. Prinsip-prinsip ini, katanya, adalah fondasi kokoh untuk pertumbuhan yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *