Rekening Dormant Diblokir PPATK, Bank: Kalau Mau Dipakai Lagi, Bisa Direaktivasi

JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menjadi sorotan publik setelah mengumumkan kebijakan pemblokiran jutaan rekening bank yang dianggap “nganggur” atau tidak aktif (dormant).

PPATK mengambl langkah ini, sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan rekening tidak aktif untuk tindak pidana pencucian uang dan kejahatan keuangan lainnya, termasuk judi online.

Kebijakan ini memicu beragam reaksi di masyarakat. Banyak nasabah khawatir dana mereka tidak aman, meski PPATK dan pihak bank memastikan bahwa uang dalam rekening tersebut tetap terjamin 100%.

Menanggapi kebijakan PPATK, Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) buka suara.

Sekretaris Jenderal Perbanas Anika Faisal mengatakan rekening dormant bukanlah hal baru dalam dunia perbankan.

Anika menyampaikan hal ini saat acara Perbanas Review of Indonesia’s Mid-Year Economy (PRIME) 2025 di Le Meridien Hotel Jakarta, beberapa waktu lalu.

Menurut Anika, sejak dulu bank punya mekanisme mengunci rekening yang tidak aktif dipakai. Rekening tersebut nantinya bisa direaktivasi.

“Kalau mau dipakai lagi, direaktivasi. Jadi sebenarnya uangnya ada, jadi masyarakat sebenarnya enggak usah khawatir, uangnya tetap ada di bank,” ungkap Anika.

Ia mengatakan, tidak mungkin ada bank yang tidak ada rekening dormant.

“In any country juga ada. Jadi prinsipnya sebenarnya tidak mempengaruhi operasional bank secara signifikan, karena memang selalu ada,” katanya.

Pemblokiran rekening dormant, Anika menjelaskan, merupakan bagian dari manajemen risiko bagi bank untuk menjaga uang masyarakat aman. Memang sekarang bank sedang berkolaborasi dengan PPATK untuk memastikan proses penanganan rekening dormant berjalan dengan lancar dan sesuai dengan aturan.

“Rekening dormant ini bukan hal baru, wajar dan merupakan bagian dari manajemen risiko bagi bank,” katanya.

Ia mengimbau, masyarakat khususnya nasabah pemilik rekening dormant, agar bersabar.

“Mohon bersabar masyarakat dan jangan khawatir bank akan selalu proaktif untuk terbuka, diskusi, membicarakan dan menerima mungkin keluhan atau pertanyaan dari masyarakat,” imbaunya.

Hal senada sebelumnya diungkapkan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, yang memastikan bahwa PPATK  menjamin uang nasabah bakal tetap aman dan 100 persen utuh.

Dalam keterangan resminya Ivan menegaskan, dana nasabah yang terblokir akan bisa digunakan kembali jika telah menyelesaikan proses keberatan.

“PPATK telah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah perlu dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” jelasnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

Sebagai informasi, dasar pemblokiran rekening dormant adalah UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. PPATK mengklaim langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Terlebih, rekening dormant disebut rawan disalahgunakan. Tindakan ilegal yang dikhawatirkan negara adalah menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, hingga korupsi.

Dilansir dari CNNIndonesia, Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah mengungkapkan, bahwa setiap bank punya aturan masing-masing terkait batas waktu toleransi dormant. Ada yang 3 bulan, 6 bulan, bahkan masih diberi kelonggaran hingga 12 bulan.

“Waktu 3 bulan itu adalah jangka waktu jika nasabah masuk kriteria sangat berisiko. Misalnya, buka rekening untuk judi online dan habis itu ditinggal setelah dilakukan pengkinian data oleh bank,” kata  Natsir Kongah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *