JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat agar waspada terhadap jebakan pinjaman online (pinjol) ilegal. Pasalnya, OJK menilai, masyarakat Indonesia menjadi target empuk bagi pinjaman online (pinjol) illegal.
Kemudahan akses internet dan kecanggihan teknologi telah membuka jalan bagi para pelaku ilegal, bahkan yang berasal dari luar negeri, untuk beroperasi di Indonesia.
Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, menjelaskan bahwa kerentanan ini diperparah oleh rendahnya literasi keuangan masyarakat.
Menurut dia, banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko pinjol ilegal, seperti bunga yang mencekik, metode penagihan yang meneror, dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Minimnya pemahaman tentang produk dan layanan jasa keuangan, serta penggunaan perangkat digital, membuat masyarakat Indonesia rentan menjadi korban. Hal ini pula yang menjadikan Indonesia sebagai target utama para pelaku kejahatan keuangan.
Untuk menanggulangi masalah ini, Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus melakukan tindakan tegas.
Sebagai informasi, hingga 19 Juni 2025, Satgas PASTI telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal dan 6 penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Kemudia, sejak tahun 2017 hingga 31 Mei 2025, total entitas keuangan ilegal yang dihentikan mencapai 13.228.
Angka ini mencakup: 11.166 entitas pinjol ilegal/pinpri, 1.811 entitas investasi illegal dan 251 entitas gadai ilegal.
Upaya ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi kejahatan keuangan digital, namun edukasi dan literasi masyarakat tetap menjadi kunci utama untuk melindungi diri dari bahaya pinjol