JAKARTA – Penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) yang kini resmi menjadi PT BPR Bina Sejahtera Insani atau BPR Binsani telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Penggabungan ini berlaku efektif mulai 16 Agustus 2025.
Dilansir dari laman BPR Binsani, merger ini dilakukan berdasarkan Peraturan OJK Nomor 7 Tahun 2024 tentang BPR dan BPR Syariah, bahwa BPR/BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian PSP yang sama dalam 1 (satu) wilayah pulau, Wajib melakukan konsolidasi melalui skema penggabungan atau peleburan.
OJK menyetujui merger 4 BPR ini dengan tujuan:
- Memperkuat modal.
- Menjadikan management BPR yang merger sebagai BPR yang solid dalam persaingan.
- Meningkatkan efisiensi operasional.
- Memperluas jangkauan layanan kepada nasabah BPR yang digabung menjadi BPR yang solid, dalam persaingan dan pelayanan masyarakat.
Hal ini sesuai dengan tujuan BPR, yakni menjadi partner dan mitra bisnis maju bersama UMKM.
BPR INSANI GROUP yang terdiri dari 4 (empat) BPR, yaitu: PT BPR Bina Sejahtera Insani, PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani, mengikuti ketentuan OJK tersebut dengan melaksanakan penggabungan dengan PT BPR Bina Sejahtera Insani (disingkat PT BPR BINSANI) yang dipertahankan sebagai BPR Hasil Penggabungan.
Sebenarnya empat bank tersebut sama-sama bagian dari BPR Insani Group. Grup tersebut membentuk beberapa BPR karena peraturan saat itu tidak memperbolehkan BPR membuka kantor cabang di luar wilayah kabupaten tempat kantor pusatnya berdiri.
Sesuai peraturan OJK, seluruh BPR dan BPR Syariah di Indonesia wajib untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sampai 31 Desember 2025. OJK memperbolehkan BPR dan BPRS melakukan konsolidasi usaha, termasuk merger, guna memenuhi ketentuan modal inti minimum tersebut.
Dengan mergernya empat BPR itu, layanan Bank Binsani menjadi lebih luas, yakni mencakup wilayah Solo, Karanganyar, Sragen, Sukoharjo, Klaten, Boyolali, Cepu, Kudus, Purwoodadi, Ungaran, Bojonegoro, Tegal, hingga Sidoarjo.
Kedepan, diharapkan PT BPR BINSANI hasil Penggabungan akan menghadirkan produk dan layanan yang lebih inovatif, sistem keuangan yang lebih handal dan sehat, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Setelah merger, struktur kepemilikan saham BPR Binsani didominasi oleh PT Insani Investama yang menguasai 93% saham. Pemegang saham terbesar kedua adalah Alex Iskandar Widjaja sebesar 5,67%, disusul oleh Herningsih (0,33%) dan Koperasi Karyawan Insani (1%).