100 BPR/BPRS Proses Konsolidasi, OJK Lakukan Upaya Penguatan Tata Kelola

Jakarta – Hingga saat ini sudah lebih dari 100 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dalam proses konsolidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Langkah konsolidasi ini, menurut OJK penting bagi penguatan tata kelola dan konsolidasi industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengungkapkan, pihaknya konsisten mendorong BPR dan BPR Syariah (BPRS) agar meningkatkan ekspansi kredit secara hati-hati, yang dilakukan melalui penerapan prinsip prudential banking, manajemen risiko, serta tata kelola yang baik.

“Saat ini sudah dapat lebih dari 100 BPR dan dalam proses konsolidasi, OJK akan terus mengembangkan hal yang dapat mendorong penguatan struktur, ketahanan, dan daya saing industri BPR dan BPRS yang lebih kuat,” ungkap Dian, Selasa (5/8/2025).

Dian menjelaskan, upaya OJK ini sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK Nomor 21 Tahun 2019 tentang Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan BPR/BPRS. Selain itu, langkah ini juga sejalan dengan POJK Nomor 5 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR.

Ian menerangkan, bahwa OJK juga mewajibkan konsolidasi BPR atau BPRS dalam kepemilikan dan/atau pengendalian pemegang saham pengendali yang sama atau satu grup dalam satu wilayah. Hal ini bisa dilakukan salah satunya melalui penggabungan usaha paling lama 2 tahun bagi BPR dan BPRS, serta paling lama 3 tahun bagi BPR dan BBRS milik pemerintah daerah.

Menurut dia, hal ini juga sesuai dengan aturan yang mengamanatkan adanya pembukaan kesempatan bagi BPR untuk masuk dalam sisi pembayaran, serta memperoleh sumber permodalan yang lebih luas melalui aktif menawarkan efek di pasar modal.

Karena itulah, kata Dian, OJK berkomitmen untuk terus memperkuat struktur dan daya saing industri BPR dan BPRS.

Penguatan, Dian menjelaskan, mencakup peluang BPR untuk terlibat dalam sistem pembayaran nasional serta akses pendanaan melalui pasar modal, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Seperti diberitakan sebelumnya, pada 24 Juli 2025 lalu, OJK telah mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Dwicahaya Nusaperkasa atau disebut Bank Cahaya yang beralamat di Jalan Ir. Soekarno No.199, Mojorejo, Kecamatan Junrejo Kota Batu Provinsi Jawa Timur.

Sebelumnya, pada 8 November 2024, OJK telah menetapkan BPR Dwicahaya Nusaperkasa dengan status pengawasan bank dalam penyehatan (BDP) karena memiliki rasio kewajiban pemenuhan modal minimum (KPMM) kurang dari 12 persen, cash ratio rata-rata selama tiga bulan terakhir kurang dari 5 persen, dan tingkat kesehatan (TKS) memiliki predikat “kurang sehat”.

Selanjutnya pada 9 Juli 2025, OJK menetapkan status BPR Dwicahaya Nusaperkasa sebagai bank dalam resolusi (BDR).

Hal ini berdasarkan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus BPR dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, termasuk mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *