Tren Paylater Menggila: Utang Perbankan Tembus Rp21,89 T, OJK Soroti Tantangan Ekuitas

JAKARTA – Fenomena Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater semakin mendominasi lanskap keuangan digital Indonesia. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis data terbaru yang menunjukkan bahwa utang masyarakat melalui skema paylater yang disalurkan oleh perbankan telah menembus angka Rp21,89 triliun per Mei 2025.

Angka ini mencerminkan lonjakan impresif sebesar 25,41% secara tahunan (year-on-year), melibatkan 24,79 juta rekening aktif.

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, mengakui bahwa meskipun porsi paylater perbankan relatif kecil dibandingkan total kredit, pertumbuhannya sangat tinggi.

“Untuk porsi kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tercatat sebesar 0,27 persen dari total kredit perbankan, namun terus mencatatkan pertumbuhan yang tinggi secara tahunan,” jelas Dian pada Rabu (9/7/2025).

Tidak hanya di sektor perbankan, pembiayaan BNPL oleh Perusahaan Pembiayaan juga menunjukkan geliat serupa, meningkat 54,26% yoy hingga mencapai Rp8,58 triliun per Mei 2025. Meskipun demikian, perluasan ini diikuti dengan tingkat NPF gross sebesar 3,74%.

OJK juga tengah menyoroti kepatuhan terhadap regulasi ekuitas minimum. Tercatat, 3 dari 145 Perusahaan Pembiayaan belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp100 miliar. Situasi serupa terjadi pada industri Penyelenggara P2P Lending (Pindar), di mana 14 dari 96 penyelenggara belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar.

Dari 14 Pindar tersebut, 5 di antaranya sudah menyerahkan komitmen dan rencana aksi, 2 Pindar syariah tengah dalam proses merger, dan 7 lainnya sedang mencari investor strategis.

“Pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Penyelenggara Pindar akan semakin meningkatkan ketahanan dan daya saing Penyelenggara Pindar dan pada akhirnya memperkuat industri Pindar secara keseluruhan,” tegas OJK.

Pihak OJK berkomitmen untuk terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk mendorong suntikan modal, konsolidasi, atau bahkan pengembalian izin usaha bagi entitas yang tidak patuh.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *