PPATK Sebut BPR-BPRS Jawa Tengah Garda Terdepan Bongkar Kejahatan Keuangan

SEMARANG – Di balik keriuhan transaksi keuangan modern, ada pahlawan sunyi yang bekerja tak kenal lelah, dia adalah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Lembaga keuangan daerah ini kini bukan sekadar penyedia layanan perbankan, melainkan garda terdepan dalam memerangi kejahatan keuangan. Mereka adalah mata dan telinga bangsa, yang dengan cermat mengendus, mencatat, dan melaporkan jejak-jejak uang haram yang mencoba menyusup ke sistem.

Menyadari krusialnya peran ini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) baru-baru ini menggelar Focus Group Discussion (FGD) di Semarang pada Rabu, 16 Juli 2025.

Mengusung tema “Evaluasi dan Peningkatan Kualitas Pelaporan BPR dan BPRS Jawa Tengah,” forum ini menjadi wadah strategis untuk menguatkan pengetahuan, kesadaran, dan komitmen dalam melawan praktik pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat.

FGD ini merupakan bagian dari upaya Indonesia memenuhi komitmennya sebagai anggota Financial Action Task Force (FATF). Kepatuhan terhadap 40 Rekomendasi FATF dan 11 Immediate Outcomes menjadi tolok ukur efektivitas implementasi sistem anti-pencucian uang di Tanah Air. PPATK meyakini, pelaporan berkualitas adalah fondasi utama dari sistem anti-pencucian uang yang tangguh.

“Kualitas laporan mencakup dua hal utama: kebenaran materi dan ketepatan waktu. Itulah yang membuat pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan sebuah kontribusi nyata dalam menjaga integritas sistem keuangan,” terang Direktur Pelaporan PPATK, Patrick Irawan, dikutip dari laman resmi PPATK, Sabtu (19/7/2025)

Bukti Nyata Kontribusi BPR-BPRS Jawa Tengah

Patrick juga berharap FGD ini menjadi ruang belajar yang menyenangkan dan bermanfaat. Data dari aplikasi goAML menunjukkan kontribusi BPR-BPRS Jawa Tengah yang patut diacungi jempol:

  • 893 laporan LTKM proaktif tercatat sejak Februari 2021 hingga Mei 2025.
  • 65 laporan atas permintaan PPATK dalam periode yang sama.

Angka-angka ini membuktikan bahwa BPR-BPRS bukan sekadar pelapor pasif, melainkan telah menjadi aktor aktif dalam mendeteksi kejahatan pencucian uang sejak dini.

Salah satu sorotan utama dalam FGD adalah pentingnya digitalisasi pelaporan. Kepala Divisi Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Jawa Tengah, Dyah Kristina Puguh, dengan tegas menyatakan, “Dengan goAML, pelaporan menjadi terstandardisasi, akurat, dan mendalam. Kualitas analisis meningkat, pengawasan pun makin tajam. Maka janganlah bertahan dengan pencatatan manual.”

Lebih dari 37 BPR hadir secara luring dan lebih dari 260 perwakilan BPRS secara daring, antusias menyimak materi komprehensif, dari teori hingga praktik pelaporan yang memuat unsur 5W2H (What, Who, Where, When, Why, How, How Much) secara utuh.

Kisah Nyata: BPR Sebagai Penyelamat Uang Rakyat

Namun, di balik semangat pelaporan, ada pula potret kelam yang menjadi pengingat betapa pentingnya peran BPR. Kisah seorang Bupati di Jawa Tengah, bersama oknum pejabat Pemkab dan pengurus BPR, yang terlibat korupsi dan pencucian uang dengan modus memindahkan kas daerah (APBD) hingga puluhan miliar rupiah ke deposito BPR.

Dana tersebut kemudian dipakai sebagai jaminan untuk ratusan kredit fiktif demi kepentingan politik, keluarga, dan jaringan kekuasaan.

Peran BPR dalam pelaporan kasus tersebut menjadi bukti nyata bahwa sistem dapat bekerja jika ada niat baik dan keberanian dari dalam. Kisah ini mengingatkan kita bahwa uang rakyat bisa saja dibelokkan oleh tangan yang tak amanah, namun ia juga bisa diselamatkan oleh mekanisme pelaporan yang jujur dan cermat.

Di sinilah BPR-BPRS berdiri hari ini: bukan hanya sebagai penyedia layanan keuangan, tetapi sebagai penjaga moral finansial bangsa. Dalam ruang diskusi serius namun menyenangkan itu, tersirat janji diam-diam para insan keuangan lokal untuk tetap siaga, tetap jernih, dan tak lelah memungut jejak-jejak kecurangan demi negeri. PPATK percaya, dari tangan-tangan daerah yang telaten dan setia inilah, Indonesia bisa bebas dari cengkeraman pencucian uang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *