OJK: Modal Tak Penuhi Syarat, Perusahaan Pinjol Bakal Terus Menyusut

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, dari 96 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau perusahaan pinjaman online (pinjol), masih ada 14 perusahaan yang belum memenuhi syarat ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar pada Juni 2025.

Seiring dengan tenggat waktu pemenuhan syarat tersebut, maka diperkirakan jumlah perusahaan pinjaman online (pinjol) diperkirakan bakal menyusut.

OJK juga menyebutkan, dari 14 perusahaan tersebut, lima perusahaan telah menyampaikan komitmen dan rencana aksi.

Hal tersebut disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Juni 2025, pekan kemarin.

“Ada dua penyelenggara pindar syariah yang sudah menyampaikan action plan merger. Selain itu, tujuh penyelenggara lainnya saat ini sedang proses penjajakan dengan calon strategic investor,” kata Agusman

Agusman menjelaskan, pihaknya menilai pemenuhan ekuitas minimum dapat memperkuat daya saing dan ketahanan industri P2P lending secara keseluruhan. Upaya yang didorong OJK mencakup suntikan modal dari pemegang saham, konsolidasi antarperusahaan, hingga keterlibatan investor strategis.

Sebagai regulator, lanjut Agusman, OJK juga menyatakan membuka diri terhadap kemungkinan pengembalian izin usaha bagi perusahaan yang tidak mampu memenuhi ekuitas. Di sisi lain, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 17 perusahaan P2P lending atas pelanggaran ketentuan sepanjang semester I/2025.

Agusman menambahkan, dalam rangka memperkuat pengaturan dan penguatan industri PVML, OJK sedang menyusun Rancangan SEOJK tentang penerapan tata kelola yang baik bagi perusahaan PVML sebagai ketentuan pelaksanaan POJK 48 Tahun 2024 tentang tata kelola yang baik bagi PVML.

“Antara lain mengatur transparansi tata kelola, pedoman penilaian sendiri dan tata cara penyampaian laporan penerapan tata kelola yang baik,” pungkasnya.
 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *